Definisi Perjanjian

Ada beberapa Definisi perjanjian. Perjanjian dalam bahasa Belanda disebut Overeenkomst. Secara yuridis pengertian perjanjian terdapat pada pasal 1313 KUHPerdata yang berbunyi “ Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana sutu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lainnya atau lebih”. Ada juga yang berpendapat bahwa perjanjian tidak sama dengan persetujuan. Perjanjian merupakan terjemahan dari oveereenkomst sedangkan persetujuan merupakan terjemahan dari toestemming yang ditafsirkan sebagai wilsoverenstemming (persesuaian kehendak/kata sepakat).
Subekti, memberikan rumusan perjanjian, “ Suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lain dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Dalam hal ini menimbulkan suatu hubungan hukum antara dua orang tesebut yang dinamakan perikatan atau dengan kata lain perjanjian itu menimbulkan suatu perikatan antara dua orang yang membuatnya berupa suatu rangkaian perkataan yang mengandung janji atau kesanggupan atas apa yang diucapkan atau dituliskan oleh kedua belah pihak yaitu pihak yang berhak dan pihak yang berkewajiban.
Abdulkabir Muhamad mengemukakan bahwa definisi perjanjian dalam pasal 1313 KUHPerdata tersebut masih terdapat beberapa kelemahan yakni :
Hanya menyangkut sepihak saja
Hal ini dapat diketahui dari perumusan : “satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih lainnya”. Kata “mengikat” sifatnya hanya datang dari satu pihak saja, tidak dari kedua belah pihak. Seharusnya perumusan itu “saling mengikatkan diri” sehingga terdapat consensus antara pihak-pihak.
Kata perbuatan mencakup juga tanpa konsensus
Dalam pengertian perbuatan mencakup juga tindakan melaksanakan tugas/pekerjaan orang lain tanpa kuasa (zaakwaarneming). Perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigedaad) yang tidak mengandung suatu konsensus seharusnya dipakai kata persetujuan.
Pengertian perjanjian terlalu luas
Pengertian perjanjian dalam pasal 1313 KUH Perdata terlalu luas karena mencakup juga pelangsungan perkawinan, janji kawin yang diatur dalam lapangan hukum keluarga. Padalah yang dimaksud adalah hubungan antara debitur dengan kreditur dalam lapangan harta kekayaan saja.
Menurut M. Yahya Harahap, perjanjian atau Verbinteniss mengandung pengertian Suatu hubungan hukum kekayaan atau harta benda antara dua orang atau lebih yang memberi kekuatan hak pada satu pihak untuk memperoleh prestasi dan sekaligus mewajibkan pada pihak lain untuk melunasi prestasi.
Dari rumusan diatas menerangkan bahwa perjanjian adalah hubungan hukum yang lahir dari adanya kesepakatan antara dua belah pihak atau lebih, dimana pihak yang satu mengikatkan dirinya pada pihak yang lain untuk memenuhi prestasi yang terletak pada lapangan harta kekayaan dan pihak kedua berhak untuk menuntut prestasi yang disepakati bersama. Sehingga dapat rumusan bahwa unsur-unsur perikatan tersebut adalah:
Hubungan Hukum
Dimana hubungan antar pihak haruslah membawa akibat hukum dan dibenarkan oleh undang-undang. Hubungan hukum adalah hubungan-hubungan yang terjadi dalam lalu-lintas kegiatan masyarakat, dimana hukum meletakkan hak pada suatu pihak dan meletakkan kewajiban pada pihak lain.
Hal ini berarti bahwa apabila salah satu pihak tidak mematuhi aturan atau melanggar hubungan itu maka hukum akan memaksakan supaya hubungan tersebut terpenuhi atau dipulihkan kembali. Dengan demikian hubungan antara pihak haruslah membawa akibat hukum dan dibenarkan oleh undang-undang.
Para Pihak
Pihak yang berhak atas prestasi dan pihak yang aktif adalah kreditur atau yang berpiutang dan pihak yang wajib memenuhi prestasi, pihak yang pasif atau pihak yang berhutang, mereka ini disebut subjek perikatan.
“Hubungan hukum dalam suatu perjanjian terjadi antara pihak-pihak atau antara dua pihak sebagai subjek hukum, yaitu pihak yang aktif sebagai kreditur yang berhak atas prestasi dan pihak yang pasif sebagai debitur yang berkewajiban memenuhi prestasi. Hukum dalam perjanjian perdata melekat prinsip pemaksaan, dimana apabila debitur tidak memenuhi prestasi secara sukarela, kreditur mempunyai hak untuk memaksakan pemenuhan prestasi tersebut. Pemenuhan prestasi dapat dipaksakan melalui alat kekuasaan atau pejabat pengadilan dengan mempergunakan produser yang ditentukan dalam Undang-Undang Hukum Acara Perdata. Dan apabila kreditur ingkar janji, debitur juga mempunyai hak atas apa yang telah diperjanjikan dan mengadakan tuntutan untuk perjanjian yang telah disepakati. Selain itu kedua belah pihak juga dibebani dengan schuld yaitu kewajiban melaksanakan prestasi dan haftung yaitu tanggung jawab secara hukum untuk memenuhi prestasi.”
Prestasi
Prestasi merupakan sesuatu yang harus dipenuhi dan berhak untuk dituntut. Menurut M. Yahya Harahap, bahwa hak yang dilahirkan dari perjanjian itu bersifat hak relatif yang artinya hak atas prestasi baru ada person tertentu, jika hak itu didasarkan pada hubungan hukum yang lahir atas perbuatan hukum namun ada pengecualiannya yaitu:
  1. Perjanjian bisa terjadi oleh karena suatu keadaan atau suatu kekayan tertentu, sekalipun tidak ada hubungan hukum yang mengikat antara kedua orang tertentu misalnya pelanggaran kendaraan.\
  2. Oleh karena suatu kewajiban hukum dalam situasi yang nyata yang dapat dikonkritisasi sebagai perjanjian sekalipun tidak ada hubungan hokum antara dua orang tertentu.
Dalam pasal 1234 KUH Perdata Prestasi adalah memberikan sesuatu, berbuat sesuatu dan untuk tidak berbuat sesuatu. Kata sesuatu yang terjadi menjadi objek prestasi perjanjian berada pada lapangan hukum kekayaan. Sesuatu itu adalah sesuatu yang abstrak namun inilah yang akan dijadikan dan disepakati dalam isi perjanjian.
Tanpa prestasi hubungan hukum yang dilakukan tidak mempunyai arti apaapa bagi hukum perjanjian. Dari perkataan sesuatu inilah yang memberikan kebebasan kepada para pihak untuk menentukan isi perjanjian yang dikenal dengan asas kebebasan berkontrak.
Namun kebebasan dalam membuat perjanjian apa saja asal tidak bertentangan dengan norma hukum, ketertiban dan kesusilaan karena ini sangat menentukan keabsahan dari perjanjian tersebut.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال