Subekti, memberikan rumusan perjanjian, “
Suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lain dimana dua orang
itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Dalam hal ini menimbulkan
suatu hubungan hukum antara dua orang tesebut yang dinamakan perikatan atau
dengan kata lain perjanjian itu menimbulkan suatu perikatan antara dua orang
yang membuatnya berupa suatu rangkaian perkataan yang mengandung janji atau
kesanggupan atas apa yang diucapkan atau dituliskan oleh kedua belah pihak
yaitu pihak yang berhak dan pihak yang berkewajiban.
Abdulkabir Muhamad mengemukakan bahwa
definisi perjanjian dalam pasal 1313 KUHPerdata tersebut masih terdapat
beberapa kelemahan yakni :
Hanya menyangkut sepihak
saja
Hal
ini dapat diketahui dari perumusan : “satu orang atau lebih mengikatkan dirinya
terhadap satu orang atau lebih lainnya”. Kata “mengikat” sifatnya hanya datang
dari satu pihak saja, tidak dari kedua belah pihak. Seharusnya perumusan itu “saling
mengikatkan diri” sehingga terdapat consensus antara pihak-pihak.
Kata perbuatan mencakup juga
tanpa konsensus
Dalam
pengertian perbuatan mencakup juga tindakan melaksanakan tugas/pekerjaan orang
lain tanpa kuasa (zaakwaarneming). Perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigedaad)
yang tidak mengandung suatu konsensus seharusnya dipakai kata persetujuan.
Pengertian perjanjian
terlalu luas
Pengertian
perjanjian dalam pasal 1313 KUH Perdata terlalu luas karena mencakup juga
pelangsungan perkawinan, janji kawin yang diatur dalam lapangan hukum keluarga.
Padalah yang dimaksud adalah hubungan antara debitur dengan kreditur dalam
lapangan harta kekayaan saja.
Menurut M. Yahya Harahap, perjanjian atau
Verbinteniss mengandung pengertian Suatu hubungan hukum kekayaan atau harta
benda antara dua orang atau lebih yang memberi kekuatan hak pada satu pihak
untuk memperoleh prestasi dan sekaligus mewajibkan pada pihak lain untuk
melunasi prestasi.
Dari rumusan diatas menerangkan bahwa
perjanjian adalah hubungan hukum yang lahir dari adanya kesepakatan antara dua
belah pihak atau lebih, dimana pihak yang satu mengikatkan dirinya pada pihak
yang lain untuk memenuhi prestasi yang terletak pada lapangan harta kekayaan
dan pihak kedua berhak untuk menuntut prestasi yang disepakati bersama.
Sehingga dapat rumusan bahwa unsur-unsur perikatan tersebut adalah:
Hubungan
Hukum
Dimana
hubungan antar pihak haruslah membawa akibat hukum dan dibenarkan oleh
undang-undang. Hubungan hukum adalah hubungan-hubungan yang terjadi dalam
lalu-lintas kegiatan masyarakat, dimana hukum meletakkan hak pada suatu pihak
dan meletakkan kewajiban pada pihak lain.
Hal
ini berarti bahwa apabila salah satu pihak tidak mematuhi aturan atau melanggar
hubungan itu maka hukum akan memaksakan supaya hubungan tersebut terpenuhi atau
dipulihkan kembali. Dengan demikian hubungan antara pihak haruslah membawa
akibat hukum dan dibenarkan oleh undang-undang.
Para
Pihak
Pihak
yang berhak atas prestasi dan pihak yang aktif adalah kreditur atau yang berpiutang
dan pihak yang wajib memenuhi prestasi, pihak yang pasif atau pihak yang
berhutang, mereka ini disebut subjek perikatan.
“Hubungan
hukum dalam suatu perjanjian terjadi antara pihak-pihak atau antara dua pihak
sebagai subjek hukum, yaitu pihak yang aktif sebagai kreditur yang berhak atas
prestasi dan pihak yang pasif sebagai debitur yang berkewajiban memenuhi
prestasi. Hukum dalam perjanjian perdata melekat prinsip pemaksaan, dimana
apabila debitur tidak memenuhi prestasi secara sukarela, kreditur mempunyai hak
untuk memaksakan pemenuhan prestasi tersebut. Pemenuhan prestasi dapat dipaksakan
melalui alat kekuasaan atau pejabat pengadilan dengan mempergunakan produser
yang ditentukan dalam Undang-Undang Hukum Acara Perdata. Dan apabila kreditur
ingkar janji, debitur juga mempunyai hak atas apa yang telah diperjanjikan dan
mengadakan tuntutan untuk perjanjian yang telah disepakati. Selain itu kedua belah
pihak juga dibebani dengan schuld yaitu kewajiban melaksanakan prestasi dan haftung
yaitu tanggung jawab secara hukum untuk memenuhi prestasi.”
Prestasi
Prestasi
merupakan sesuatu yang harus dipenuhi dan berhak untuk dituntut. Menurut M.
Yahya Harahap, bahwa hak yang dilahirkan dari perjanjian itu bersifat hak
relatif yang artinya hak atas prestasi baru ada person tertentu, jika hak itu didasarkan
pada hubungan hukum yang lahir atas perbuatan hukum namun ada pengecualiannya
yaitu:
- Perjanjian bisa terjadi oleh karena suatu keadaan atau suatu kekayan tertentu, sekalipun tidak ada hubungan hukum yang mengikat antara kedua orang tertentu misalnya pelanggaran kendaraan.\
- Oleh karena suatu kewajiban hukum dalam situasi yang nyata yang dapat dikonkritisasi sebagai perjanjian sekalipun tidak ada hubungan hokum antara dua orang tertentu.
Dalam pasal 1234 KUH Perdata Prestasi adalah
memberikan sesuatu, berbuat sesuatu dan untuk tidak berbuat sesuatu. Kata
sesuatu yang terjadi menjadi objek prestasi perjanjian berada pada lapangan
hukum kekayaan. Sesuatu itu adalah sesuatu yang abstrak namun inilah yang akan
dijadikan dan disepakati dalam isi perjanjian.
Tanpa prestasi hubungan hukum yang dilakukan
tidak mempunyai arti apaapa bagi hukum perjanjian. Dari perkataan sesuatu
inilah yang memberikan kebebasan kepada para pihak untuk menentukan isi
perjanjian yang dikenal dengan asas kebebasan berkontrak.
Namun kebebasan dalam membuat perjanjian apa
saja asal tidak bertentangan dengan norma hukum, ketertiban dan kesusilaan
karena ini sangat menentukan keabsahan dari perjanjian tersebut.
Tags
Hukum