Ada beberapa pengertian keluarga sakinah. Istilah
keluarga sakinah merupakan konsep berkeluarga ideal umat Islam yang sudah tidak
asing lagi. Istilahini dibentuk oleh dua suku kata, yakni kata keluarga dan kata
sakinah. Secara etimologi (kebahasaan), keluarga dalam kamus besar bahasa Indonesia
mempunyai artian :Ibu,bapak dengan anak-anaknya; Orang seisi rumah yang menjadi
tanggungan, batih 1.
Pengertian lain dari keluarga secara terminologi (peristilahahan),seperti
didefinisikan oleh Ismail Widjaja yakni suatu bentuk ikatan yang syah antara
laki-laki dengan perempuan melalui ikatan perkawinan. Ikatan perkawinan
tersebut kemudian melahirkan keturunan yang secara hukum menjadi tanggungjawab
suami dan istri atau ibu dan bapak dalam membina dan mengembangkan mereka 2.
Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang
perkawinan pada pasal 1 disebutkan : “Perkawinan ialah ikatan lahir batin
antara seorang laki-laki dan seorang perempuan sebagai suami-isteridengan tujuan
membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan agama
dan kepercayaannya masing-masing 3.
Buku
panduan KB. Mandiri 4, menguraikan mengenai tujuan dan alasan
mengapa sesorang ingin berkeluarga, beberapa diantaranya antara lain :
- Ingin dilayani oleh suami atau isteri , baik pelayanan yang bersifat kebutuhan lahiriah maupun batiniah.
- Ingin mempunyai keturunan guna meneruskan kelangsungan hidup generasinya.
- Untuk merencanakan kehidupan masa depan yang lebih baik, dan
- Adanya anjuran dari agama.
Sejumlah tujuan dan alasan seseorang ingin
berkeluarga seperti tersebut diatas, dapat diambil rumusan yang sederhana mengenai tujuan berkeluarga yaitu : “berkeluarga
adalah untuk mengembangkan cinta kasih, kepribadian, kebutuhan keturunan, juga
termasuk ingin bekerjasama dan merencanakan masa depan yang lebih baik.
Istilah sakinah secara etimologis
(bahasa)disebutkan sebanyak enam kali dalam Al-quran seperti tertulis pada buku
ensiklopedi Islam 5. Pengungkapan Al-Qur’an itu jelas disebutkan
bahwa sakinah itu memiliki arti ketentraman, ketenangan, kedamaian, rahmat, dan
tuma’ninahyang berasal dari Allah SWT. Seperti terurai pada QS. Al-Baqarah :248
Artinya
: “Dan nabi mereka berkata lagi: bahwa
bulti ia akan menjadi raja ialah akan datang kembali kepadamu peti yang
didalamnya berisi sesuatu untuk ketenanganhatimu dari Tuhanmu.....”6
Kemudian
dalam QS. Baraa-ah : 26 yang berarti tentram.
Artinya
: “Kemudian Allah menurunkan
ketentramanhati kepada Rasul-Nya dan orang-orang yang beriman…” (QS.
Baraa-ah:26)7
Kemudian
dalam QS. Al-Fath : 4 yang berarti tentram.
Artinya
: “Dialah yang telah menurunkan
ketentramandidalam hati orang-orang yang beriman supaya bertambah keimananya
disamping keimanan yang telah ada. (QS. Al-Fath: 4)8
Secara terminologis (istilah)ungkapan tentang
sakinah dalam Al-Qur’an muncul beberapa pengertian. Ali bin Muhammad al-Jurjani
(w.816 H /1413 M), ahli pembuat kamus-kamus ilmiah, menyebutkan bahwa sakinah
adalah adanya ketentraman dalam hati pada saat datangnya sesuatu yang tak
diduga, dibarengi satu nur (cahaya) dalam hati yang memberi ketenangan dan
ketentraman dalam hati pada yang menyaksikannya dan merupakan pokok ‘ain al-yaqin
(keyakinan berdasarkan penglihatan).9
Pasal 3 KHI (Kompilasi Hukum Islam)
disebutkan bahwa : “perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah
tangga yang sakinah (tentram), mawaddah (penuh cinta) dan rohmah (penuh kasih
sayang).” 10
Pengertian secara epistemologis
(keilmuan)pada penelitian ini, keluarga sakinah memiliki makna sekelompok orang
yang terdiri atas Ibu,bapak beserta anak-anaknya, yang berupaya untuk
mengarungi bahtera kehidupan rumah tangga dengan diliputi perasaan tenang,
tentram, bahagia dan tidak gelisah berdasar atas tuntunan agama.
Keluarga sakinah yang mawaddah (penuh cinta)
dan warrohmah (penuh kasih sayang), bukan suatu hal yang mudah, tetapi sangat
sulit dan benar-benar harus dicari untuk dapat mencapai tujuan kesana. Ibaratnya
akan banyak duri dan batu sandung yang harus disingkirkan terlebih dahulu.
Sumber:
1Pusat
penyusunan dan pengembangan bahasa, Kamus besar bahasa Indonesia, Balai
Pustaka, Cet.3, jakarta, 1990, hlm. 667
2H.
Ismail Widjaja, (ed.), Panduan KB. Mandiri,PT. Falwa Arika, Jakarta, 1987, hlm.
125
3Ibid.,
Hlm. 99
4H.
Ismail Widjaja, (ed.), Panduan KB. Mandiri,PT. Falwa Arika, Jakarta, 1987, hlm.
125
5
Dewan
penyusun ensiklopedi Islam, EnsiklopediIslam,Cet.I, jilid I, 1993, hlm.201
6 Yayasan
Penyelenggara penterjemah/ penafsir, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Departemen Agama,
1986, hlm. 63
7Yayasan
Penyelenggara penterjemah/ penafsir, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Departemen Agama,
1986, hlm. 272
8Ibid.,
Hlm. 830
9Dewan
penyusun ensiklopedi Islam, “Sakinah”, EnsiklopediIslam,Cet.I, jilid I, 1993,
hlm.202
10Peradilan
agama dan kompilasi hukum islam dalam tata hukum Indonesia, Dadan Muttaqien Cs.,
UII Press, Jogja, 1993 hlm. 67
Tags
Islam