Menurut
Singodimedjo peraturan-peraturan yang berkaitan dengan disiplin itu antara
lain:
- Peraturan jam masuk, pulang, dan jam istirahat
- Peraturan dasar tentang berpakaian, dan bertingkah laku dalam pekerjaan
- Peraturan cara-cara melakukan pekerjaan dan berhubungan dengan unit kerja
- Peraturan tentang apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan oleh para pegawai selama dalam organisasi dan sebagainya.
Selanjutnya
Ranupandoyo dan Masnan (dalam Sutrisno,
2010) mengemukakan hendaknya
peraturan juga dikomunikasikan sehingga para karyawan tahu apa yang menjadi larangan
dan apa yang tidak. Pendidikan lebih baik daripada hukuman dan
koreksi konstruktif lebih
baik daripada celaan, merupakan kunci
dari keseluruhan program
peningkatan individu yang
harus menjadi tekanan dalam pelaksanaan disiplin.
Sesuai
dengan pengertian disiplin
kerja sebagai suatu
sikap terhadap peraturan organisasi
dalam rangka pelaksanaan
kerjanya, maka disiplin kerja dikatakan
baik bila pegawai mengikuti
dengan sukarela aturan atasannya
dan berbagai peraturan organisasi.
Dan sebaliknya, dikatakan
buruk bila pegawai mengikuti perintah atasan
dengan terpaksa dan tidak
tunduk pada aturan organisasi.
Tags
Industri dan Jasa