Hak guna usaha
Hak guna usaha, suatu hak guna usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah
yang dikontrol secara langsung oleh negara untuk waktu tertentu, yang dapat
diberikan kepada perusahaan yang berusaha
dibidang pertanian, perikanan atau peternakan.
Suatu hak guna
usaha hanya dapat diberikan atas tanah seluas minimum 5
ha, dengan catatan bahwa jika tanah
yang bersangkutan lebih
luas dari 25 hektar,
investasi Sistem Penguasaan
Tanah dan Konflik yang cukup akan dilakukan dan
pengelolaan usaha secara baik akan diberlakukan. Hak guna usaha bisa
dipindahkan ketangan pihak lain. Jangka
waktu pemberian hak
guna usaha diberlakukan dengan
ketat (maksimum 25 tahun).
Hanya warga negara
Indonesia dan badan
usaha yang dibentuk berdasar
undang undang Indonesia
dan berdomisili di Indonesia
dapat memperoleh hak guna
usaha. Hak guna usaha dapat digunakan sebagai kolateral pinjaman dengan
menambahkan hak tanggungan (security title).
Hak guna
bangunan
Hak guna bangunan,
hak guna bangunan
digambarkan sebagai hak untuk
mendirikan dan memiliki
bangunan diatas tanah yang
dimiliki oleh pihak
lain untuk jangka waktu
maksimum 30 tahun.
Suatu hak guna
bangunan dapat dipindahkan kepada
pihak lain. Kepemilikan
hak guna bangunan juga
hanya bisa didapatkan
oleh warga negara Indonesia dan
perusahaan yang didirikan dibawah hukum Indonesia yang berdomisili di
Indonesia.
Hak pakai
Hak pakai, hak
pakai adalah hak
untuk memanfaatkan, dan/atau
mengumpulkan hasil dari
tanah yang secara langsung dikontrol
oleh negara atau
tanah yang dimiliki oleh
individu lain yang
memberi pemangku hak
dengan wewenang dan kewajiban
sebagaimana dijabarkan didalam
perjanjian pemberian hak. Suatu hak pakai dapat diberikan untuk jangka waktu
tertentu, atau selama tanah dipakai
untuk suatu tujuan
tertentu, dengan gratis,
atau untuk bayaran tertentu,
atau dengan imbalan
pelayanan tertentu. Selain diberikan kepada warga negara Indonesia, hak
pakai juga dapat diberikan kepada warga negara asing yang tinggal di Indonesia.
Dalam kaitannya dengan tanah yang
langsung dikontrol oleh
negara, suatu hak
pakai hanya dapat dipindahkan
kepada pihak lain
jika mendapatkan ijin dari pejabat yang berwenang.
Hak milik
atas satuan bangunan
bertingkat
Hak milik atas
satuan bangunan bertingkat,
adalah hak milik atas
suatu bangunan tertentu
dari suatu bangunan bertingkat yang
tujuan peruntukan utamanya
digunakan secara terpisah untuk
keperluan tertentu dan
masingmasing mempunyai sarana
penghubung ke jalan
umum yang meliputi antara lain suatu bagian tertentu atas suatu bidang tanah
bersama. Hak milik
atas satuan bangunan bertingkat terdiri dari hak milik
atas satuan rumah susun dan hak milik atas bangunan bertingkat lainnya.
Hak sewa
Hak sewa, suatu badan usaha atau individu memiliki hak sewa atas
tanah berhak memanfaatkan
tanah yang dimiliki oleh
pihak lain untuk
pemanfaatan bangunan dengan membayar
sejumlah uang sewa
kepada pemiliknya.
Pembayaran uang sewa
ini dapat dilakukan sekaligus atau
secara bertahap, baik
sebelum maupun setelah pemanfaat
lahan tersebut. Hak
sewa atas tanah dapat dimiliki oleh warga negara
Indonesia, warga Negara asing,
badan usaha termasuk
badan usaha asing.
Hak sewa tidak berlaku diatas tanah negara.
Hak untuk
membuka tanah dan
hak untuk memungut hasil hutan
Hak untuk membuka
tanah dan hak
untuk memungut hasil hutan, hak
membuka tanah dan hak memungut hasil hutan hanya bisa didapatkan oleh warga
negara Indonesia dan diatur oleh
Peraturan Pemerintah. Menggunakan suatu hak
memungut hasil hutan
secara hukum tidaklah serta merta
berarti mendapatkan hak
milik (right of ownership)
atas tanah yang
bersangkutan. Hak untuk membuka
lahan dan memungut
hasil hutan merupakan hak atas tanah yang diatur didalam
hukum adat.
Hak tanggungan
Hak tanggungan tercantum
dalam Undang-Undang No. 4
tahun 1996 sehubungan
dengan kepastian hak atas tanah dan objek yang berkaitan dengan tanah
(Security Title on Land and Land-Related Objects) dalam kasus hipotek.
Tags
Pertanian