Definisi wilayah pesisir yang digunakan di Indonesia
adalah daerah pertemuan antara daratan dan laut, ke arah darat wilayah pesisir
meliputi bagian daratan, baik kering maupun terendam air yang masih dipengaruhi
sifat-sifat laut seperti pasang surut, angin laut, dan perembesan air asin,
sedangkan ke arah laut wilayah pesisir mencakup bagian laut yang masih
dipengaruhi oleh proses-proses alami yang terjadi di daratan seperti sedimentasi
dan aliran air tawar, maupun yang disebabkan oleh kegiatan manusia di daratan
seperti penggundulan hutan dan pencemaran (Wiyana, 2004).
Apabila ditinjau dari garis pantai (coastline) maka
suatu wilayah pesisir memeliki dua macam batas (boundaries), yaitu batas
sejajar garis pantai (longshore) dan batas tegak lurus terhadap garis pantai
(crossshore). Batas wilayah pesisir kearah laut mencakup bagian atau batas
terluar daripada daerah paparan benua (continental shelf) dimana ciri-ciri
perairan ini masih dipengaruhi oleh proses alami yang terjadi di darat seperti
sedimentasi dan aliran air tawar, maupun proses yang disebabkan oleh kegiatan
manusia di darat seperti penggundulan hutan dan pencemaran (Henny, 2003).
Wilayah pesisir merupakan suatu wilayah yang unik karena
merupakan tempat percampuran pengaruh antara darat, laut dan udara
(iklim). Pada umumnya wilayah pesisir
dan khusunya perairan estuaria mempunyai tingkat kesuburan yang tinggi, kaya
akan unsur hara dan menjadi sumber zat organik yang penting dalam rantai
makanan di laut. Namun demikian, perlu
dipahami bahwa sebagai tempat peralihan antara darat dan laut, wilayah pesisir
ditandai oleh adanya gradient perubahan sifat ekologi yang tajam, dan karenanya
merupakan wilayah yang peka terhadap gangguan akibat adanya perubahan
lingkungan dengan fluktuasi di luar normal.
Dari segi fungsinya, wilayah pesisir merupakan zone penyangga (buffer
zone) bagi hewan-hewan migrasi (Henny, 2003).
Klasifikasi wilayah pesisir menurut komunitas hayati
adalah ekosistem litoral (pantai pasir dangkal, pantai batu, pantai karang, dan
pantai lumpur), hutan payau, vegetasi terna rawa payau, hutan rawa air tawar
dan hutan rawa gambut (Henny, 2003).
Sementara itu (Dahuri, dkk 2001), penentuan batas-batas wilayah pesisir
di dunia pada umumnya berdasarkan pada tiga kriteria berikut:
- Garis linier secara arbiter tegak lurus terhadap garis pantai (coastline atau shoreline). Republik Rakyat Cina mendefinisikan wilayah pesisirnya sebagai suatu wilayah peralihan antara ekosistem darat dan lautan, ke arah darat mencakup lahan darat sejauh 15 km dari garis pantai, dan ke arah laut meliputi perairan laut sejauh 15 km dari garis pantai.
- Batas-batas adiministrasi dan hukum. Negara bagian Washington, Amerika Serikat; Australia Selatan; dan Queensland, batas ke arah laut dari wilayah pesisirnya adalah sejauh 3 mil laut dari garis dasar (coastal baseline).
- Karakteristik dan dinamika ekologis (biofisik), yakni atas dasar sebaran spasial dari karakteristik alamiah (natural features) atau kesatuan proses-proses ekologis (seperti aliran air sungai, migrasi biota, dan pasang surut). Contoh batas satuan pengelolaan wilayah pesisir menurut kriteria ketiga ini adalah: batasan menurut Daerah Aliran Sungai (DAS)(catchment area atau watershed).
Tags
Laut