Mekanisme
lembaga keuangan syariah pada pendapatan bagi hasil ini berlaku untuk produk
penyertaan atau bentuk bisnis korporasi (kerjasama). Pihak-pihak yang terlibat
dalam kepentingan bisnis yang disebutkan tadi harus melakukan transparasi dan kemitraan
secara baik dan ideal. Sebab semua pengeluaran dan pemasukan rutin yang
berkaitan dengan bisnis penyertaan, bukan untuk kepentingan pribadi yang
menjalankan proyek. Keuntungan yang dibagi hasilkan harus dibagi secara
proporsional antara shahibul maal dengan mudharib. Dengan demikian, semua
pengeluaran rutin yang berkaitan dengan bisnis mudharabah, dapat dimasukkan ke
dalam biaya operasional.
Keuntungan
bersih harus dibagi antara shahibul maal dan mudharib sesuai dengan proporsi
yang disepakati sebelumnya dan secara eksplisit disebutkan dalam perjanjian awal.
Tidak ada pembagian laba sampai semua kerugian telah ditutup dan ekuiti
shahibul maal telah dibayar kembali. Jika ada pembagian keuntungan sebelum
habis masa perjanjian akan dianggap sebagai pembagian keuntungan dimuka.
Kerja
sama para pihak dengan sistem bagi hasil harus dilaksanakan dengan transparan
dan adil. Hal ini disebabkan untuk mengetahui tingkat bagi hasil pada periode
tertentu itu tidak dapat dijalankan kecuali harus ada laporan keuangan atau
pengakuan yang terpercaya. Pada tahap perjanjian kerja sama ini disetujui oleh
para pihak, maka semua aspek yang berkaitan dengan usaha harus disepakati dalam
kontrak, agar antar pihak dapat saling mengingatkan (Muhammad Ridwan, Manajemen
BMT. 2004).
Tags
Bank dan Asuransi