Pelaku (pemilik modal maupun pelaksana
usaha)
Akad
mudharabah, harus ada minimal dua pelaku. Pihak pertama bertindak sebagai
pemilik modal (shahibul maal), pihak kedua sebagai pelaksana usaha (mudharib).
Syarat keduanya adalah pemodal dan pengelola harus mampu melakukan transaksi
dan sah secara hukum.
Objek mudharabah (modal dan kerja)
Objek
merupakan konsekuensi logis dari tindakan yang dilakukan oleh para pelaku.
Pemilik modal menyerahkan modalnya sebagai objek mudharabah, sedangkan
pelaksana usaha menyerahkan kerjanya sebagai objek mudharabah. Modal yang
diserahkan berbentuk uang. Sedangkan kerja yang diserahkan bisa berbentuk
keahlian, ketrampilan, selling skill, management skill dan lain-lain.
Syarat objek mudharabah adalah:
- Modal harus diketahui jumlah dan jenisnya (mata uang)
- Modal harus tunai.
Para
fuqaha tidak membolehkan modal mudharabah berbentuk barang. Ia harus uang tunai
karena barang tidak dapat dipastikan taksiran harganya dan mengakibatkan
ketidakpastian (gharar) besarnya modal mudharabah. Para fuqaha telah sepakat tidak
bolehnya mudharabah dengan hutang. Tanpa adanya setoran modal, berarti shahibul
maal tidak memberikan kontribusi apapun padahal mudharib telah bekerja. Para
ulama Syafi'i dan Maliki melarang hal itu karena merusak sahnya akad.
Persetujuan kedua belah pihak
(ijab-qabul)
"Persetujuan
kedua belah pihak merupakan konsekuensi dari prinsip 'an-taraadhim minkum
(sama-sama rela)”. Kedua belah pihak harus secara rela bersepakat untuk
mengikatkan diri dalam akad mudharabah. Si pemilik dana setuju dengan perannya
untuk mengkontribusikan dana dan si pelaksana usaha pun setuju dengan perannya
untuk mengkontribusikan kerja. Syaratnya adalah melafazkan ijab dari yang punya
modal dan qabul dari yang menjalankannya.
Nisbah Keuntungan
"Nisbah
adalah rukun yang khas dalam akad mudharabah, yang tidak ada dalam akad jual
beli. Nisbah ini mencerminkan imbalan yang berhak diterima oleh kedua pihak
yang bermudharabah." Mudharib mendapatkan imbalan atas kerjanya, sedangkan
shahib al-maal mendapat imbalan atas penyertaan modalnya. Nisbah keuntungan
inilah yang akan mencegah terjadinya perselisihan antara kedua belah pihak
mengenai cara pembagian keuntungan.
Syaratnya adalah:
- Keuntungan harus dibagi untuk kedua pihak
- Proporsi keuntungan masing-masing pihak harus diketahui pada waktu kontrak dan proporsi tersebut harus dari keuntungan
- Nisbah keuntungan dapat disepakati untuk ditinjau dari waktu ke waktu
- Kedua belah pihak juga harus menyepakati biaya-biaya apa saja yang ditanggung pemodal dan pengelola.
Tags
Bank dan Asuransi