Program Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
merupakan suatu rencana kerja dan pelaksanaan
prosedur yang memfasilitasi pelaksanaan keselamatan kerja dan proses
pengendalian resiko dan paparan bahaya termasuk kesalahan manusia dalam
tindakan tidak aman, meliputi:
- Membuat program untuk mendeteksi, mengkoreksi, mengontrol kondisi berbahaya, lingkungan beracun dan bahaya-bahaya kesehatan.
- Membuat prosedur keamanan.
- Menindaklanjuti program kesehatan untuk pembelian dan pemasangan peralatan baru dan untuk pembelian dan penyimpanan bahan berbahaya.
- Pemeliharaan sistem pencatatan kecelakaan agar tetap waspada.
- Pelatihan K3 untuk semua level manajemen.
- Rapat bulanan P2K3
- Tetap menginformasikan perkembangan yang terjadi di bidang K3 seperti alat pelindung diri, standar keselamatan yang baru.
- Pembagian pernyataan kebijakan organisasi.
Program
Keselamatan dan Kesehatan Kerja bersifat spesifik artinya program keselamatan
dan kesehatan kerja tidak bisa dibuat, ditiru, atau dikembangkan semaunya.
Suatu program keselamatan dan kesehatan kerja dibuat berdasarkan kondisi dan
kebutuhan nyata di tempat kerja sesuai dengan potensi bahaya sifat kegiatan,
kultur, kemampuan financial, dan lainnya. Program keselamatan dan kesehatan
kerja harus dirancang spesifik untuk masing-masing perusahaan sehingga tidak
bisa sekedar meniru atau mengikuti arahan dan pedoman dari pihak lain (Ramli,
2010).
Efektifitas
program keselamatan dan kesehatan kerja sangat tergantung kepada komitmen dan
keterlibatan semua pekerja. Keterlibatan pekerja akan meningkatkan
produktivitas.
Beberapa kegiatan yang harus melibatkan
pekerja antara lain (Nasution, 2005):
- Kegiatan pemeriksaan bahan berbahaya dan beracun dan menyusulkan rekomendasi bagi perbaikan.
- Mengembangkan atau memperbaiki aturan keselamatan umum.
- Melakukan pelatihan terhadap tenaga kerja baru.
- Membantu proses analisis penyebab kecelakaan kerja.
Unsur-unsur
program keselamatan dan kesehatan kerja yang terpenting adalah pernyataan dan
kebijakan perusahaan, organisasi dan personil, menjaga kondisi kerja untuk
memenuhi syarat-syarat keselamatan, membuat laporan dan analisis penyebab
kecelakaan dan menyediakan fasilitas pertolongan pertama pada kecelakaan
(Nasution, 2005).
AOMA
(American Occupational Medical Assosiation) dalam Soehatman Ramli (2010) membagi komponen penting dari program K3,
yaitu:
Komponen Pokok
Komponen Pokok meliputi:
- Pemerikasaan Kesehatan Pekerja: (a) Pre-placement yaitu pemeriksaan kesehatan atau status kesehatan termasuk penilaian emosional, untuk memberikan rekomendasi pada manajemen mengenai kemampuan seorang pekerja untuk dapat melakukan pekerjaannya secara aman tanpa membahayakan keselamatan dan kesehatan kerja dan orang lainnya. Dalam memberikan rekomendasi tersebut ada beberapa faktor yang diperhatikan yaitu riwayat kesehatan, riwayat pekerjaan, penilaian terhadap fisik dan alat-alat tubuh, apakah tidak akan terpengaruh oleh pekerjaannya, evaluasi dari macam kerja yang akan diberikan; (b) Pemeriksaan kesehatan berkala yang bertujuan untuk mengetahui status kesehatan pekerja yang mempunyai efek buruk terhadap kesehatannya, (c) Pemeriksaan kesehatan setelah pekerja menderita sakit atau kecelakaan; (d) Pemerikasaan kesehatan pada waktu pensiun atau berhenti bekerja yang bertujuan untuk mengetahui apakah ada gangguan kesehatan akibat kerja.
- Diagnosa dan pengobatan atau kecelakaan akibat kerja, termasuk rehabilitasinya.
- Pengobatan darurat dan pengobatan atas kecelakaan yang bukan akibat kerja.
- Pendidikan terhadap pekerja akan potensial occupational/hazard dan tindakan pencegahan dan pengetahuan akan bahaya terhadap kesehatan.
- Program penentuan perlunya alat-alat perlindungan diri dan pengadaannya
- Inspeksi berkala dan evaluasi atas lingkungan kerja untuk mengetahui apakah ada kemungkinan berbahaya terhadap kesehatan serta pencegahannya.
- Pemeriksaan atau studi terhadap bahan kimia yang dipergunakan yang belum mendapat pemeriksaan secara toksikologis.
- Studi epidemiologik untuk mengevaluasi dampak daripada lingkungan kerja.
- Pemerikasaan occupational health records.
- Imunisasi terhadap penyakit infeksi.
- Ikut serta dalam penentuan dan evaluasi dari ansuransi pekerja.
- Keikutsertaan dalam program peraturan dari perusahaan yang berhubungan dengan kesehatan.
- Mengevaluasi secara periodik efektivitas program kesehatan kerja yang ada.
Komponen Pilihan
Komponen Pilihan meliputi:
- Penyediaan tempat pengobatan (klinik) untuk hal-hal yang sifatnya minor dan non occupational.
- Pengobatan yang berulang-ulang dan kondisi non occupational yang diberikan oleh dokter pribadi seperti fisioterapis, suntikan yang rutin, dapat disediakan/diadakan demi mencegah hilangnya waktu kerja dan tentunya menurunkan biaya dari pekerja itu sendiri.
- Program bantuan terhadap pekerja bertujuan untuk membantu memecahkan masalah atau keadaan yang ada hubungannya dan dapat mempengaruhi kesehatan/kesejahteraan serta pekerjaan.
- Pendidikan kesehatan dan konsultasi.
- Bantuan terhadap pimpinan perusahaan dalam mengontrol absen kerja oleh karena sakit.
- Program keadaan darurat di tempat kerja, termasuk koordinasi dengan bagian yang penting di luar perusahaan.
Program
keselamatan dan kesehatan kerja akan memperbaiki kualitas hidup pekerja melalui
jaminan keselamatan dan kesehatan kerja yang dapat menciptakan situasi kerja
yang aman, tenteram dan sehat sehingga dapat mendorong pekerja untuk bekerja
lebih produktif. Melalui program keselamatan dan kesehatan kerja, terjadinya
kerugian dapat dihindarkan sehingga perusahaan dapat meningkatkan kesejahteraan
pekerjanya (Siregar, 2005).
Heinrich menyatakan prinsip dasar dari
program keselamatan dan kesehatan kerja yang perlu diterapkan dalam upaya
pencegahan kecelakaan, yaitu:
- Melakukan usaha inspeksi keselamatan kerja untuk mengidentifikasikan kondisi- kondisi yang tidak aman.
- Mengadakan usaha pendidikan dan pelatihan para pekerja untuk meningkatkan pengetahuan pekerja akan tugasnya sehari-hari dan cara kerja yang aman.
- Membuat peraturan-peraturan keselamatan kerja yang harus ditaati oleh semua pekerja.
- Pembinaan displin dan ketaatan terhadap semua peraturan di bidang keselamatan kerja.