Prinsip Kesetaraan
Hal yang sangat fundamental dari hak asasi
manusia pada jaman sekarang adalah ide yang meletakkan semua orang terlahir
bebas dan memiliki kesetaraan dalam hak asasi manusia.
Definisi dan Pengujian Kesetaraan
Kesetaraan mensyaratkan adanya perlakuan yang setara, di mana pada
situasi sama harus diperlakukan dengan
sama, dan dengan perdebatan, di mana pada situasi yang berbeda diperlakukan
dengan berbeda pula.
Tindakan Afirmatif (atau Diskriminasi Positif)
Masalah muncul ketika seseorang berasal dari posisi yang berbeda
dan diperlakukan secara sama. Jika perlakuan yang sama ini terus diberikan,
maka tentu saja perbedaan ini akan
terjadi terus menerus walaupun standar hak asasi manusia telah meningkat. Karena
itulah penting untuk mengambil langkah selanjutnya guna mencapai kesetaraan.
Tindakan afirmatif mengizinkan negara untuk memperlakukan secara lebih kepada
grup tertentu yang tidak terwakili. Misalnya, jika seorang laki-laki dan
perempuan dengan kualifikasi dan pengalaman yang sama melamar untuk perkerjaan
yang sama, tindakan afirmatif dapat berupa mengizinkan perempuan untuk diterima
hanya dengan alasan lebih banyak
laki-laki yang melamar di lowongan pekerjaan tersebut. Sebagai tambahan,
beberapa negara mengizinkan masyarakat adat untuk mengakses pendidikan yang
lebih tinggi dengan kebijakan-kebijakan yang membuat mereka diperlakukan secara
lebih (favourable) dibandingkan dengan orang-orang non adat lainnya dalam
rangka untuk mencapai kesetaraan. Pasal 4 CEDAW dan 2 CERD adalah contohnya.
Hal yang perlu dicatat adalah bahwa tindakan afirmatif hanya dapat digunakan
dalam suatu ukuran tertentu hingga kesetaraan itu dicapai. Namun ketika
kesetaraan telah tercapai, maka tindakan ini tidak dapat dibenarkan lagi.
Prinsip Diskriminasi
Pelarangan
terhadap diskriminasi adalah salah satu bagian dari prinsip kesetaraan. Jika
semua orang setara, maka seharusnya tidak ada perlakuan yang diskriminatif (selain
tindakan afirmatif yang dilakukan untuk mencapai kesetaraan).
Definisi dan Pengujian Diskriminasi
Apakah diskriminasi itu? Pada efeknya,
diskriminasi adalah kesenjangan perbedaan perlakuan dari perlakuan yang seharusnya sama/setara.
Diskriminasi Langsung dan Tidak Langsung
Diskriminasi langsung adalah ketika
seseorang baik langsung maupun tidak langsung diperlakukan dengan berbeda (less
favourable) daripada lainnya. Diskriminasi tidak langsung muncul ketika dampak
dari hukum atau dalam praktek hukum adalah bentuk dari diskriminasi, walaupun
hal itu tidak ditujukan untuk tujuan diskriminasi. Misalnya, pembatasan pada
hak kehamilan jelas mempengaruhi lebih kepada perempuan daripada kepada
laki-laki.
Alasan Diskriminasi
Karakteristik hukum hak asasi manusia
internasional telah memperluas alasan diskriminasi. Deklarasi Universal Hak
Asasi Manusia menyebutkan beberapa asalan dskriminasi antara lain ras, warna
kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pendapat politik atau opini lainnya,
nasional atau kebangsaan, kepemilikan akan suatu benda (property), kelahiran
atau status lainnya. Semua hal tersebut merupakan alasan yang tidak terbatas
dan semakin banyak pula instrumen yang
memperluas alasan diskriminasi termasuk di dalamnya orientasi seksual, umur dan
cacat tubuh.
Kewajiban Positif untuk Melindungi
Hak-Hak Tertentu
Menurut
hukum hak asasi manusia internasional, suatu negara tidak boleh secara sengaja
mengabaikan hak-hak dan kebebasan-kebebasan. Sebaliknya negara diasumsikan
memiliki kewajiban positif untuk melindungi secara aktif dan memastikan
terpenuhinya hak-hak dan kebebasan-kebebasan.
Arti
Untuk
kebebasan berekspresi, sebuah negara boleh memberikan kebebasan dan sedikit
memberikan pembatasan. Satu-satunya pembatasan adalah suatu hal yang dikenal
sebagai pembatasan-pembatasan (yang akan didiskusikan di bawah ini). Untuk hak
untuk hidup, negara tidak boleh menerima pendekatan yang pasif. Negara wajib
membuat suatu aturan hukum dan mengambil langkah-langkah guna melindungi secara
positif hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang dapat diterima oleh negara. Karena
alasan inilah negara membuat aturan hukum melawan pembunuhan untuk mencegah
aktor non negara (non state actor) melanggar hak untuk hidup. Sebagai
persyaratan utama bahwa negara harus bersifat proaktif dalam menghormati hak
untuk hidup dan bukan bersikap pasif.
Beberapa Contoh
Di antara beberapa contoh yang paling
umum adalah hak untuk hidup dan pelarangan untuk penyiksaan. Negara tidak boleh
mengikuti kesalahan negara lain yang merampas hak individu untuk hidup atau
pelarangan penyiksaan. Negara tidak boleh membantu negara lain untuk
menghilangkan nyawa seseorang atau melanggar pelarangan akan penyiksaan.
Sebagaimana telah didiskusikan dalam bagian lain, hal ini mengandung masalah
bagi suatu negara ketika mempertimbangkan untuk menolak mengakui status
pengungsi, mendeportasi orang-orang non nasional ataupun menyetujui permintaan
ekstradiksi.
Tags
HAM