Prinsip-Prinsip Hak Asasi Manusia

Terdiri dari beberapa prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM). Beberapa prinsip telah mencakup hak-hak asasi manusia internasional. Prinsip- prinsip tersebut pada umumnya terdapat di hampir semua perjanjian internasional dan diaplikasikan ke dalam hak-hak yang lebih luas. Prinsip kesetaraan, pelarangan diskriminasi dan kewajiban positif yang terletak pada setiap negara digunakan untuk melindungi hak-hak tertentu, tiga contoh di antaranya akan didiskusikan di sini.  
Prinsip Kesetaraan
Hal yang sangat fundamental dari hak asasi manusia pada jaman sekarang adalah ide yang meletakkan semua orang terlahir bebas dan memiliki kesetaraan dalam hak asasi manusia.
Definisi dan Pengujian Kesetaraan
Kesetaraan mensyaratkan adanya perlakuan yang setara, di mana pada situasi  sama harus diperlakukan dengan sama, dan dengan perdebatan, di mana pada situasi yang berbeda diperlakukan dengan berbeda pula.  
Tindakan Afirmatif (atau Diskriminasi Positif)
Masalah muncul ketika seseorang berasal dari posisi yang berbeda dan diperlakukan secara sama. Jika perlakuan yang sama ini terus diberikan, maka  tentu saja perbedaan ini akan terjadi terus menerus walaupun standar hak asasi manusia telah meningkat. Karena itulah penting untuk mengambil langkah selanjutnya guna mencapai kesetaraan. Tindakan afirmatif mengizinkan negara untuk memperlakukan secara lebih kepada grup tertentu yang tidak terwakili. Misalnya, jika seorang laki-laki dan perempuan dengan kualifikasi dan pengalaman yang sama melamar untuk perkerjaan yang sama, tindakan afirmatif dapat berupa mengizinkan perempuan untuk diterima
hanya dengan alasan lebih banyak laki-laki yang melamar di lowongan pekerjaan tersebut. Sebagai tambahan, beberapa negara mengizinkan masyarakat adat untuk mengakses pendidikan yang lebih tinggi dengan kebijakan-kebijakan yang membuat mereka diperlakukan secara lebih (favourable) dibandingkan dengan orang-orang non adat lainnya dalam rangka untuk mencapai kesetaraan. Pasal 4 CEDAW dan 2 CERD adalah contohnya. Hal yang perlu dicatat adalah bahwa tindakan afirmatif hanya dapat digunakan dalam suatu ukuran tertentu hingga kesetaraan itu dicapai. Namun ketika kesetaraan telah tercapai, maka tindakan ini tidak dapat dibenarkan lagi. 
Prinsip Diskriminasi
Pelarangan terhadap diskriminasi adalah salah satu bagian dari prinsip kesetaraan. Jika semua orang setara, maka seharusnya tidak ada perlakuan yang diskriminatif (selain tindakan afirmatif yang dilakukan untuk mencapai kesetaraan). 
Definisi dan Pengujian Diskriminasi
Apakah diskriminasi itu? Pada efeknya, diskriminasi adalah kesenjangan perbedaan perlakuan dari  perlakuan yang seharusnya sama/setara.  
Diskriminasi Langsung dan Tidak Langsung
Diskriminasi langsung adalah ketika seseorang baik langsung maupun tidak langsung diperlakukan dengan berbeda (less favourable) daripada lainnya. Diskriminasi tidak langsung muncul ketika dampak dari hukum atau dalam praktek hukum adalah bentuk dari diskriminasi, walaupun hal itu tidak ditujukan untuk tujuan diskriminasi. Misalnya, pembatasan pada hak kehamilan jelas mempengaruhi lebih kepada perempuan daripada kepada laki-laki.  
Alasan Diskriminasi
Karakteristik hukum hak asasi manusia internasional telah memperluas alasan diskriminasi. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menyebutkan beberapa asalan dskriminasi antara lain ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pendapat politik atau opini lainnya, nasional atau kebangsaan, kepemilikan akan suatu benda (property), kelahiran atau status lainnya. Semua hal tersebut merupakan alasan yang tidak terbatas
dan semakin banyak pula instrumen yang memperluas alasan diskriminasi termasuk di dalamnya orientasi seksual, umur dan cacat tubuh.
Kewajiban Positif untuk Melindungi Hak-Hak Tertentu 
Menurut hukum hak asasi manusia internasional, suatu negara tidak boleh secara sengaja mengabaikan hak-hak dan kebebasan-kebebasan. Sebaliknya negara diasumsikan memiliki kewajiban positif untuk melindungi secara aktif dan memastikan terpenuhinya hak-hak dan kebebasan-kebebasan.  
Arti
Untuk kebebasan berekspresi, sebuah negara boleh memberikan kebebasan dan sedikit memberikan pembatasan. Satu-satunya pembatasan adalah suatu hal yang dikenal sebagai pembatasan-pembatasan (yang akan didiskusikan di bawah ini). Untuk hak untuk hidup, negara tidak boleh menerima pendekatan yang pasif. Negara wajib membuat suatu aturan hukum dan mengambil langkah-langkah guna melindungi secara positif hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang dapat diterima oleh negara. Karena alasan inilah negara membuat aturan hukum melawan pembunuhan untuk mencegah aktor non negara (non state actor) melanggar hak untuk hidup. Sebagai persyaratan utama bahwa negara harus bersifat proaktif dalam menghormati hak untuk hidup dan bukan bersikap pasif. 
Beberapa Contoh
Di antara beberapa contoh yang paling umum adalah hak untuk hidup dan pelarangan untuk penyiksaan. Negara tidak boleh mengikuti kesalahan negara lain yang merampas hak individu untuk hidup atau pelarangan penyiksaan. Negara tidak boleh membantu negara lain untuk menghilangkan nyawa seseorang atau melanggar pelarangan akan penyiksaan. Sebagaimana telah didiskusikan dalam bagian lain, hal ini mengandung masalah bagi suatu negara ketika mempertimbangkan untuk menolak mengakui status pengungsi, mendeportasi orang-orang non nasional ataupun menyetujui permintaan ekstradiksi. 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال