Tenaga
Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan
serta memiliki pengetahuan dan atau ketermpilan melalui pendidikan di bidang
kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya
kesehatan, baik berupa pendidikan gelar-D3, S1, S2 dan S3; pendidikan non
gelar; sampai dengan pelatihan khusus kejuruan khusus seperti Juru Imunisasi,
Malaria, dsb., dan keahlian. Hal inilah yang membedakan jenis tenaga ini dengan
tenaga lainnya. Hanya mereka yang mempunyai pendidikan atau keahlian khusus-lah
yang boleh melakukan pekerjaan tertentu yang berhubungan dengan jiwa dan fisik
manusia, serta lingkungannya.
Tenaga
kesehatan berperan sebagai perencana, penggerak dan sekaligus pelaksana
pembangunan kesehatan sehingga tanpa tersedianya tenaga dalam jumlah dan jenis
yang sesuai, maka pembangunan kesehatan tidak akan dapat berjalan secara
optimal. Kebijakan tentang pendayagunaan tenaga kesehatan sangat dipengaruhi
oleh kebijakan kebijakan sektor lain, seperti: kebijakan sektor pendidikan,
kebijakan sektor ketenagakerjaan, sektor keuangan dan peraturan kepegawaian.
Kebijakan
sektor kesehatan yang berpengaruh terhadap pendayagunaan tenaga kesehatan
antara lain: kebijakan tentang arah dan strategi pembangunan kesehatan,
kebijakan tentang pelayanan kesehatan, kebijakan tentang pendidikan dan
pelatihan tenaga kesehatan, dan kebijakan tentang pembiayaan kesehatan. Selain
dari pada itu, beberapa faktor makro yang berpengaruh terhadap pendayagunaan
tenaga kesehatan, yaitu: desentralisasi, globalisasi, menguatnya komersialisasi
pelayanan kesehatan, teknologi kesehatan dan informasi. Oleh karena itu,
kebijakan pendayagunaan tenaga kesehatan harus memperhatikan semua faktor di
atas.