AAOIFI
dalam Shari‟a Standard No.17 mendefinisikan sukuk
sebagai berikut:
“Investment Sukuk are certificates of
equal value representing undivided share in ownership of tangible assets,
usufructs and services, or (in the ownership of) the assets of particular
projects or special investment activity, however, this is true after receipt of
the value of the sukuk, the closing of subscription and the employment of funds
received for the purpose for which the sukuk were issued”.
Dari
definisi di atas dapat dipahami bahwa sukuk merupakan sertifikat bernilai sama
yang merupakan bukti kepemilikan yang tidak dibagikan atas suatu aset, hak
manfaat, dan jasa-jasa atau kepemilikan atas proyek atau kegiatan investasi
tertentu.
DSN-MUI
dalam Fatwa DSN-MUI Nomor 32/DN-MUI/IX/2002, mendefinisikan obligasi syariah
(sukuk) sebagai berikut:
“….suatu surat berharga jangka panjang
berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi
syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang
obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana
obligasi pada saat jatuh tempo.”
Selanjutnya,
menurut Bapepam-LK dalam Peraturan Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek
Syariah, Sukuk didefinisikan sebagai berikut:
“Efek Syariah berupa sertifikat atau
bukti kepemilikan yang bernilai sama dan
mewakili bagian yang tidak tertentu (tidak terpisahkan atau tidak terbagi
(syuyu’/undivided share) atas:
- Aset berwujud tertentu (a’yan maujudat)
- Nilai manfaat atas aset berwujud (manafiul a’yan) tertentu baik yang sudah ada maupun yang akan ada
- Jasa (al khadamat) yang sudah ada maupun yang akan ada
- Aset proyek tertentu (maujudat masyru’ mu’ayyan)
- Kegiatan investasi yang telah ditentukan (nasyath ististmarin khashah)”.
Tags
Bank dan Asuransi