Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
(SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur
organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan prosedur, proses dan
sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian,
pengkajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam
rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna
terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
Sistem Manajemen
K3 di lingkungan kerja adalah bagian dari sistem manajemen secara
keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab,
pelaksanaan, prosedur, proses dan sumberdaya yang dibutuhkan bagi pengembangan,
penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan
kerja dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja
guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
Pendekatan manajemen secara professional tidak akan efektif apabila tidak
memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:
- Manajer harus memperhatikan adanya alat pelindung (safety) dan kesehatan (health). Beberapa problem seperti ini 85% dapat dikontrol oleh pihak manajemen.
- Manajer berpengaruh terhadap peluang perusahaan untuk mendapatkan keuntungan. Menekan kerugian dapat meningkatkan keuntungan.
- Manajemen control kerugian akan menguntungkan seluruh strategi operasional manajemen.
Tujuan diterapkannya SMK3 adalah untuk menciptakan
suatu sistem keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja dengan melibatkan
unsure manajemen, tenaga kerja, kondisi dan lingkungan kerja yang terintegrasi
dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta
terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.