Ditinjau
dari aspek teknis, kesehatan dan keselamatan kerja adalah ilmu pengetahuan dan
penerapan mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Penerapan
keselamatan dan kesehatan kerja dijabarkan ke dalam sistem manajemen
keselamatan dan kesehatan kerja yang disebut SMK3 (Soemaryanto, 2002).
Kesehatan
dan keselamatan kerja adalah upaya perlindungan yang ditujukan agar tenaga
kerja dan orang lain ditempat kerja atau perusahaan selalu dalam keadaan
selamat dan sehat, serta agar setiap produksi digunakan secara aman dan
efisien. Keselamatan dan kesehatan kerja juga mengandung nilai perlindungan
tenaga kerja dari kecelakaan atau penyakit akibat kerja (Ramli, 2010).
Kesehatan
dan keselamatan kerja (K3) pada hakekatnya merupakan suatu pen getahuan yang
berkaitan dengan dua kegiatan. Kegiatan pertama berkaitan dengan upaya
keselamatan terhadap keberadaan tenaga kerja yang sedang bekerja. Kegiatan
kedua berkaitan dengan kondisi kesehatan sebagai akibat adanya penyakit akibat
kerja. Keselamatan kerja adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin
keutuhan dan kesempurnaan manusia baik jasmani maupun rohani serta karya dan
budayanya yang tertuju pada kesejahteraan manusia pada umumnya dan tenaga kerja
pada khususny. Keselamatan kerja merupakan sarana utama untuk pencegahan
kecelakaan, cacat, dan kematian sebagai akibat kecelakaan kerja (Suardi, 2005).
Keselamatan
kerja bersifat teknik dan sasarannya
adalah lingkungan kerja. Keselamatan kerja berhubungan dengan mesin, pesawat,
alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan
lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaaan. Keselamatan kerja juga menyangkut
seluruh proses produksi dan distribusi barang maupun jasa. Adapun tujuan dari
keselamatan kerja adalah melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam
melakukan pekerjaannya untuk kesejahteraan hidup, menjamin keselamatan setiap
orang lain di tempat kerja, dan meningkatkan produksi (Santoso, 2002).
Menurut
Suma’mur (2009), kesehatan kerja adalah ilmu kesehatan dan penerapannya yang
bertujuan mewujudkan tenaga kerja sehat, produktif dalam bekerja, berada dalam
keseimbangan yang mantap antara kapasitas kerja, beban kerja dan keadaan
lingkungan kerja, serta terlindung dari penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan
dan lingkungan kerja. Kesehatan kerja memiliki sifat medis dan sasarannya
adalah tenaga kerja (pekerja).
Kesehatan
kerja adalah bagian dari ilmu kesehatan yang bertujuan agar tenaga kerja
memperoleh keadaan kesehatan yang sempurna baik fisik, mental maupun sosial
sehingga memungkinkan dapat bekerja secara optimal (Harrington, 2003).