Dengan demikian menurut Pengertian Kecelakaan
kerja tersebut diatas, ada 3 hal pokok yang perlu diperhatikan, yaitu:
- Kecelakaan merupakan peristiwa yang tidak diinginkan.
- Kecelakaan mengakibatkan kerugian jiwa dan kerusakan harta benda.
- Kecelakaan biasanya terjadi akibat adanya kontak dengan sumber energi yang melebihi ambang batas tubuh.
Kecelakaan
kerja adalah suatu kejadian yang tidak direncanakan, tidak disengaja dan tidak
terkendali yang menyebabkan cedera dan kerugian. Kecelakaan kerja juga dapat
diartikan sebagai kejadian yang berhubungan dengan hubungan kerja pada
perusahaan dimana kecelakaan kerja terjadi dikarenakan oleh pekerjaan atau
keadaan pada saat melaksanakan pekerjaaan (Reese, 2009).
Kecelakaan
kerja merupakan hasil langsung dari tindakan tidak aman dan kondisi tidak aman,
yang keduanya dapat dikontrol oleh manajemen. Tindakan tidak aman dan kondisi
tidak aman disebut sebagai penyebab
langsung (immediate / primary causes) kecelakaan karena keduanya adalah
penyebab yang jelas / nyata dan secara langsung terlibat pada saat kecelakaan
terjadi (Reese, 2009).