Pengertian bank syariah menurut Undang-undang No.10
tahun 1998 bank syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usahanya
berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu
lintas pembayaran. Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan
prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya adalah bank yang dalam operasinya
mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata
cara bermuamalah secara Islam.
Secara akademik istilah Islam dan syariah berbeda,
namun secara teknis untuk penyebutan bank Islam dan Bank Syari'ah mempunyai
pengertian yang sama. Dalam UU No. 10 Tahun 1998 disebutkan bahwa Bank Umum merupakan
bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan
prinsip syari'ah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu litas
pembayaran.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa prinsip syari'ah adalah
aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk
menyimpannya, pembiayaan atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan
syari'ah. Berdasarkan rumusan masalah tersebut, Bank Syari’ah berarti bank yang
tata cara operasionalnya didasari dengan tatacara Islam mengacu kepada
ketentuan Al-Quran dan Al-Hadis.
Tags
Bank dan Asuransi