Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa
sistem bagi hasil merupakan salah satu praktik perbankan syariah. Metode bagi
hasil terdiri dari dua sistem:
- Bagi untung (Profit Sharing) adalah bagi hasil yang dihitung dari pendapatan setelah dikurangi biaya pengelolaan dana. Dalam sistem syariah pola ini dapat digunakan untuk keperluan distribusi hasil usaha lembaga keuangan syariah
- Bagi hasil (Revenue Sharing) adalah bagi hasil yang dihitung dari total pendapatan pengelolaan dana. Dalam sistem syariah pola ini dapat digunakan untuk keperluan distribusi hasil usaha lembaga keuangan syariah.
Aplikasi
perbankan syariah pada umumnya, bank dapat menggunakan sistem profit sharing
maupun revenue sharing tergantung kepada kebijakan masing-masing bank untuk
memilih salah satu dari sistem yang ada. Bank bank syariah yang ada di
Indonesia saat ini semuanya menggunakan perhitungan bagi hasil atas dasar
revenue sharing untuk mendistribusikan bagi hasil kepada para pemilik dana
(deposan).
Suatu
bank menggunakan sistem profit sharing di mana bagi hasil dihitung dari
pendapatan netto setelah dikurangi biaya bank, maka kemungkinan yang akan
terjadi adalah bagi hasil yang akan diterima oleh para shahibul maal (pemilik
dana) akan semakin kecil, tentunya akan mempunyai dampak yang cukup signifikan
apabila ternyata secara umum tingkat suku bunga pasar lebih tinggi. Kondisi ini
akan mempengaruhi keinginan masyarakat untuk menginvestasikan dananya pada bank
syariah yang berdampak menurunnya jumlah dana pihak ketiga secara keseluruhan,
tetapi apabila bank tetap ingin mempertahankan sistem profit sharing tersebut
dalam perhitungan bagi hasil mereka, maka jalan satusatunya untuk menghindari
resiko-resiko tersebut di atas, dengan cara bank harus mengalokasikan sebagian
dari porsi bagi hasil yang mereka terima untuk subsidi terhadap bagi hasil yang
akan dibagikan kepada nasabah pemilik dana.
Suatu
bank yang menggunakan sistem bagi hasil berdasarkan revenue sharing yaitu bagi
hasil yang akan didistribusikan dihitung dari total pendapatan bank sebelum
dikurangi dengan biaya bank, maka kemungkinan yang akan terjadi adalah tingkat
bagi hasil yang diterima oleh pemilik dana akan lebih besar dibandingkan dengan
tingkat suku bunga pasar yang berlaku. Kondisi ini akan mempengaruhi para
pemilik dana untuk mengarahkan investasinya kepada bank syariah yang nyatanya justru
mampu memberikan hasil yang optimal, sehingga akan berdampak kepada peningkatan
total dana pihak ketiga pada bank syariah. Pertumbuhan dana pihak ketiga dengan
cepat harus mampu diimbangi dengan penyalurannya dalam berbagai bentuk produk
aset yang menarik, layak dan mampu memberikan tingkat profitabilitas yang
maksimal bagi pemilik dana.
Prinsip
revenue sharing diterapkan berdasarkan pendapat dari Syafi'i yang mengatakan
bahwa mudharib tidak boleh menggunakan harta mudharabah sebagai biaya baik
dalam keadaan menetap maupun bepergian (diperjalanan) karena mudharib telah
mendapatkan bagian keuntungan maka ia tidak berhak mendapatkan sesuatu (nafkah)
dari harta itu yang pada akhirnya ia akan mendapat yang lebih besar dari bagian
shahibul maal. Sedangkan, untuk profit sharing diterapkan berdasarkan pendapat
dari Abu hanifah, Malik, Zaidiyah yang mengatakan bahwa mudharib dapat
membelanjakan harta mudharabah hanya bila perdagangannya itu diperjalanan saja
baik itu berupa biaya makan, minum, pakaian dan sebagainya. Hambali mengatakan
bahwa mudharib boleh menafkahkan sebagian dari harta mudharabah baik dalam
keadaan menetap atau bepergian dengan ijin shahibul maal, tetapi besarnya
nafkah yang boleh digunakan adalah nafkah yang telah dikenal (menurut kebiasaan)
para pedagang dan tidak boros (wiroso. 2005).
Prinsip
pembagian hasil usaha ada 2 yaitu:
Distribusi Hasil Usaha Berdasarkan
Prinsip Bagi Hasil (Revenue Sharing)
Beberapa hal yang perlu diperhatikan
dalam distribusi hasil usaha berdasarkan prinsip bagi hasil (revenue sharing)
adalah sebagai berikut:
- Pendapatan Operasi Utama . Pendapatan operasi utama bank syariah adalah pendapatan dari penyaluran dana pada investasi yanng dibenarkan syariah yaitu pendapatan penyaluran dana prinsip jual beli, bagi hasil dan prinsip ijaroh. Besarnya pendapatan yang dibagikan dalam perhitungan distribusi hasil usaha dengan prinsip bagi hasil (revenue sharing) ini adalah pendapatan (revenue) dari pengelolaan dana (penyaluran) sebesar porsi dana mudharabah (investasi tidak terikat) yang dihimpun tanpa adanya pengurangan beban-beban yang dikeluarkan oleh bank syariah.
- Hak pihak ketiga atas bagi hasil investasi tidak terikat. Hak pihak ketiga atas bagi hasil investasi tidak terikat merupakan porsi bagi hasil dari hasil usaha (pendapatan) yang diserahkan oleh bank syariah kepada pemilik dana mudharabah mutlaqah (investasi tidak terikat). Penentuannya dilakukan dalam perhitungan distribusi hasil usaha yang sering disebut dengan profit distribution.
- Pendapatan operasi lainnya. Praktik dalam penyaluran dana bank syariah mengenakan fee administrasi atas penyaluran tersebut yang besarnya disepakati antara bank sebagai pemilik dana dan debitur sebagai pengelola dana (mudharib). Pendapatan operasi lain yang diperoleh bank syariah adalah pendapatan atas kegiatan usaha bank syariah dalam memberikan layanan jasa keuangan dan kegiatan lain yang berbasis imbalan seperti pendapatan fee inkaso, fee transfer, dan fee kegiatan yang berbasis imbalan lainnya.
- Beban Operasi. Pembagian hasil usaha dengan prinsip bagi hasil (revenue sharing) semua beban yang dikeluarkan oleh bank syariah sebagai mudharib, baik beban untuk kepentingan bank syariah sendiri maupun untuk kepentingan pengelolaan dana mudharabah, seperti beban tenaga kerja, beban umum dan administrasi, beban operasi lainnya ditanggung oleh bank syariah sebagai mudharib.
Distribusi Hasil Usaha Berdasarkan
Prinsip Bagi Untung (Profit Sharing)
Penerapan
distribusi hasil usaha dengan prinsip bagi untung (profit sharing) bukanlah hal
yang mudah, karena pihak deposan harus siap menerima bagian kerugian apabila
dalam pengelolaan dana mudharabah mengalami kerugian yang bukan akibat dari
kelalaian mudharib sehingga uang yang diinvestasikan pada bank syariah menjadi
berkurang. Di lain pihak, bank syariah sendiri harus secara jujur dan
transparan menyampaikan beban-beban yang akan ditanggung dalam pengelolaan dana
mudharabah, seperti membuat dan menentukan dengan tegas dan jelas beban yang
akan dibebankan dalam pengelolaan dana mudharabah baik beban langsung maupun beban
tidak langsung. Apabila bank syariah menerapkan pembagian hasil usaha
berdasarkan prinsip bagi untung (profit sharing), bank syariah harus membuat
dua laporan laba rugi yang terpisah, yaitu laporan laba rugi bank sebagai
institusi keuangan syariah dan laporan pengelolaan dana mudharabah dimana bank
sebagai mudharib.
Laporan hasil usaha mudharabah (bank
sebagai mudharib)
Laporan hasil usaha mudharabah ini dibuat
sebagai pertanggungjawaban bank syariah dalam mengelola dana mudharabah
mutlaqah yang telah dipercayakan shahibul maal (deposan) kepada bank syariah
sebagai mudharib. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam laporan ini
yaitu:
- Pendapatan operasi utama. Pendapatan operasi utama perhitungannya sama dengan perhitungan distribusi hasil usaha yang mempergunakan prinsip revenue sharing. Besarnya pendapatan yang dibagikan dalam pembagian hasil usaha pada prinsip bagi untung (profit sharing) ini adalah pendapatan dari pengelolaan dana (penyaluran) sebesar porsi dari dana mudharabah (investasi tidak terikat) yang dihimpun.
- Beban mudharabah. Bank syariah harus dapat memisahkan beban yang menjadi tanggungan bank syariah sendiri dan beban yang dibebankan pada pengelolaan dana mudharabah. Bank syariah harus menetapkan dengan tegas dan jelas beban-beban yang akan dipergunakan sebagai pengurang pendapatan pengelolaan dana mudharabah, baik beban tenaga kerja, beban umum dan administrasi, maupun beban-beban lainnya untuk disampaikan kepada shahibul maal sehingga mengetahuinya. Apabila bank syariah telah mengakui beban-beban sebagai pengurang pengelola dana mudharabah tidak diperkenankan diakui sebagai beban bank syariah sebagai pengelola institusi keuangan syariah sehingga jika terjadi pengembalian beban harus diakui sebagai pendapatan pengelolaan dana mudharabah, bukan sebagai pendapatan bank syariah selaku institusi keuangan syariah.
- Laba atau rugi mudharabah. Pendapatan operasi utama dikurangi dengan beban mudharabah inilah yang akan menghasilkan laba atau rugi.
Laporan laba rugi bank syariah (bank
sebagai institusi keuangan syariah)
Data-data yang ada pada laporan ini
adalah data-data untuk kepentingan bank syariah sendiri dalam mengelola
institusi
keuangan syariah, khususnya beban-beban
yang dikeluarkan oleh bank syariah dan data-data yang telah diperhitungkan
dalampembuatan laporan pengelolaan dana mudharabah. Dalam laporan laba rugi
ini, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan yaitu:
- Pendapatan bank sebagai mudharib. Pendapatan yang ada dalam laporan ini adalah bagian pendapatan atas pengelolaan dana mudharabah yang diperoleh bank syariah dan pendapatan penyaluran yang menjadi milik bank syariah sendiri.
- Pendapatan operasi lainnya. Pendapatan operasi ini adalah pendapatan yang sama dengan pendapatan operasi lainnya dalam prinsip bagi hasil.
Beban-beban dalam laporan
ini adalah beban-beban yang dikeluarkan oleh bank syariah sebagai institusi
keuangan syariah sendiri tidak ada kaitannya dengan pengelolaan dana mudharabah,
baik beban tenaga kerja, beban umum dan administrasi serta beban-beban lainnya.
Penentuan beban-beban ini merupakan unsur distribusi hasil usaha apabila bank
syariah mempergunakan prinsip distribusi hasil usaha adalah pembagian laba
(profit sharing), karena dalam prinsip ini hasil usaha yang akan dibagikan
antara mudharib dan shahibul maal merupakan keuntungan yang diperoleh yaitu
pendapatan pengelolaan dana mudharabah dikurangi dengan beban-beban yang
dikeluarkan sehubungan dengan pengelolaan dana mudharabah. Apabila bank syariah
mempergunakan prinsip profit sharing maka bank syariah harus dapat membedakan
dengan jelas, transparan dan adil terhadap beban-beban yang merupakan pengurang
dari pendapatan pengelolaan dana mudharabah (yang disebut dengan dana
mudharabah) dan beban-beban yang merupakan pengeluaran bank syariah sebagai
institusi keuangan (yang disebut dengan beban lembaga keuangan syariah). Semua
beban dana mudharabah yang dikeluarkan sehubungan dengan pengelolaan dana mudharabah
tersebut termasuk beban tenaga kerja, beban umum dan administrasi serta
beban-beban lainnya. Sedangkan apabila bank syariah mempergunakan prinsip
distribusi hasil usaha dengan pembagian hasil (revenue sharing) maka semua beban
yang dikeluarkan oleh bank syariah menjadi tanggungan bank syariah sendiri
sehingga tidak diperhitungkan dalam unsur distribusi hasil usaha.
Tags
Bank dan Asuransi