Sedangkan
menurut para ulama, istilah syarikah mudharabah memiliki pengertian yaitu pihak
pemodal (investor) menyerahkan sejumlah modal kepada pihak pengelola untuk
diperdagangkan. Pemodal berhak mendapat bagian tertentu dari keuntungan.
Mudharabah
adalah akad yang telah dikenal oleh umat muslim sejak zaman nabi, bahwa telah
dipraktikkan oleh bangsa Arab sebelum turunnya Islam. Ketika Nabi Muhammad SAW.
berprofesi sebagai pedagang, ia melakukan akad mudharabah dengan Khadijah.
Dengan demikian, ditinjau dari segi hukum Islam, maka praktik mudharabah ini
dibolehkan, baik menurut Al-Qur'an, Sunnah, maupun Ijma'.
Praktik mudharabah antara Khadijah dengan nabi, saat
itu Khadijah mempercayakan barang dagangannya untuk dijual oleh Nabi Muhammad
Saw. keluar negeri. Dalam kasus ini, Khadijah berperan sebagai pemilik modal
(shahib al-maal) sedangkan Nabi Muhammad SAW. berperan sebagai pelaksana usaha
(mudharib). Bentuk kontrak antara dua pihak dimana satu pihak berperan sebagai
pemilik modal dan mempercayakan sejumlah modalnya untuk dikelola oleh pihak
kedua, yakni si pelaksana usaha, dengan tujuan untuk mendapatkan untung disebut
akad mudharabah. Jadi akad mudharabah adalah persetujuan kongsi antara harta
dari salah satu pihak dengan kerja dari pihak lain.
Tags
Bank dan Asuransi