Menurut
Soehatman Ramli (2010), kerugian akibat kecelakaan kerja dikategorikan atas dua
kerugian, yaitu :
Kerugian Langsung
Kerugian langsung adalah kerugian akibat
kecelakaan yang langsung dirasakan dan membawa dampak terhadap organisasi atau
perusahaan. Kerugian langsung dapat
berupa:
- Biaya Pengobatan dan Kompensasi. Kecelakaan mengakibatkan cedera, baik cedera ringan, berat, cacat atau menimbulkan kematian. Cedera ini akan mengakibatkan seorang pekerja tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik sehingga mempengaruhi produktivitas. Jika terjadi kecelakaan perusahaan harus mengeluarkan biaya pengobatan dan tunjangan kecelakaan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Kerusakan Sarana Produksi Kerusakan langsung lainnya adalah kerusakan sarana produksi akibat kecelakaan seperti kebakaran, peledakan, dan kerusakan.
Kerugian Tidak Langsung
Di samping kerugian langsung, kecelakaan
juga menimbulkan kerugian tak langsung antara lain:
- Kerugian jam kerja Jika terjadi kecelakaan, kegiatan pasti akan terhenti sementara untuk membantu korban yang cedera, penanggulangan kejadian, perbaikan kerusakan atau penyelidikan kejadian. Kerugian jam kerja yang hilang akibat kecelakaan jumlahnya cukup besar yang dapat mempengaruhi produktivitas.
- Kerugian produksi Kecelakaan juga membawa kerugian terhadap proses produksi akibat kerusakan atau cedera pada pekerja. Perusahaan tidak bisa berproduksi sementara waktu sehingga kehilangan peluang untuk mendapat keuntungan.
- Kerugian Sosial Kecelakaan dapat menimbulkan dampak sosial bagi keluarga korban yang terkait langsung maupun lingkungan sosial sekitarnya.