Sukuk Ijarah
Sukuk Ijarah, yaitu sukuk yang
diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad Ijarah di mana satu pihak
bertindak sendiri atau melalui wakilnya menjual atau menyewakan hak manfaat
atas suatu aset kepada pihak lain berdasarkan harga dan periode yang
disepakati, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan aset itu sendiri. Sukuk
Ijarah dibedakan menjadi Ijarah Al Muntahiya Bittamliek (Sale and Lease Back)
dan Ijarah Headlease and Sublease.
Sukuk Musyarakah
Sukuk Musyarakah, yaitu sukuk yang
diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad Musyarakah di mana dua pihak atau
lebih bekerjasama menggabungkan modal untuk membangun proyek baru,
mengembangkan proyek yang telah ada, atau membiayai kegiatan usaha. Keuntungan
maupun kerugian yang timbul ditanggung bersama sesuai dengan jumlah partisipasi
modal masing-masing pihak.
Sukuk Mudharabah
Sukuk Mudharabah, yaitu sukuk yang
diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad Mudharabah di mana satu pihak
menyediakan modal (rab al-maal) dan pihak lain menyediakan tenaga dan keahlian
(mudharib), keuntungan dari kerjasama tersebut akan dibagi berdasarkan
perbandingan yang telah disetujui sebelumnya. Kerugian yang timbul akan
ditanggung sepenuhnya oleh pihak yang menjadi penyedia modal.
Istisna’
Istisna’, yaitu sukuk yang diterbitkan
berdasarkan perjanjian atau akad Istisna‟ di mana para pihak menyepakati jual-beli dalam rangka pembiayaan
suatu proyek/barang sehingga barang yang akan diproduksi tersebut menjadi milik
pemegang sukuk. Adapun harga, waktu penyerahan, dan spesifikasi barang/proyek
ditentukan terlebih dahulu berdasarkan kesepakatan.
Dari awal
penerbitannya pada tahun 2002 sampai dengan tahun 2010, jenis akad sukuk yang
diterbitkan di Indonesia hanya terdiri dari sukuk mudharabah dan sukuk ijarah
(sale and lease back ) dengan presentase masing-masing 2 persen dan 98 persen.
Dalam penelitian ini juga hanya terbatas pada analisis mengenai sukuk
mudharabah dan sukuk ijarah karena disesuaikan oleh data yang tersedia.
Tags
Bank dan Asuransi