Pembiayaan Mudharabah Mutlaqah (General
Investment)
Pembiayaan mudharabah mutlaqah adalah
suatu pembiayaan dalam bentuk kerjasama antara shahibul maal dalam hal ini Bank
Syariah dengan nasabah atau mudharib yang cakupannya amat luas dan tidak
dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha waktu dan daerah bisnis, kalau dalam
pembahasan ulama fiqh salafussaleh seringkali menyebutkan dengan contoh “if al
ma syi’ta” artinya lakukan sesukamu.
Pada pembiayaan mudharabah mutlaqah ini
pihak bank tidak menentukan bentuk usaha, waktu dan daerah bisnis mudharibnya.
Hal ini diserahkan sepenuhnya kepada pelaku usaha untuk menjalankan bisnisnya
sehingga boleh dikatakan dana yang diberikan oleh bank tersebut dapat dikelola
oleh mudharib tanpa campur tangan pihak bank, jenis usaha yang akan dijalankan
secara mutlak diputuskan oleh mudharib yang dianggap sesuai, sehingga tidak
terikat dan terbatas, akan tetapi ada satu hal yang tidak boleh dilakukan
mudharib tanpa seizin pihak bank yaitu
mudharib atau nasabah tidak boleh meminjamkan modalnya atau memudharabahkannya
lagi kepada pihak lain.
Pembiayaan Mudharabah Muqayyadah
Pembiayaan mudharabah muqayyadah disebut
juga dengan istilah restrected mudharabah/specifed mudharabah, yaitu kebalikan
dari pembiayaan mudharabah mutlaqah, dalam pembiayaan ini mudharib dibatasi
dengan batasan jenis usaha, waktu, tempat usaha.
Adanya pembatasan ini sering kali mencerminkan kecenderungan shahibul
maal dalam memasuki dunia usaha mudharib. Untuk jenis pembiayaan mudharabah
muqayyadah ini pihak bank dapat memberikan batasan-batasan yang sudah baku
kepada mudharib atau nasabah.
Tags
Bank dan Asuransi