Mudharabah Muthlaqah
"Mudharabah muthlaqah adalah bentuk kerja sama antara shahibul
maal dan mudharib yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh
spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis."
Dalam pembahasan fiqih ulama salafus saleh seringkali dicontohkan
dengan ungkapan if'al ma syi'ta (lakukanlah sesukamu) dari shahibul maal ke mudharib
yang memberi kekuasaan sangat besar. Jenis usaha disini mempunyai syarat yaitu
aman, halal dan menguntungkan.
Mudharabah Muqayyadah
Mudharabah muqayyadah atau istilah lainnya restricted mudharabah
atau specified mudharabah adalah mudharib dibatasi dengan batasan jenis usaha,
waktu, atau tempat usaha. Adanya pembatasan ini seringkali mencerminkan
kecenderungan umum si shahibul maal dalam memasuki jenis dunia usaha.
Sedangkan menurut PSAK 105, kontrak
mudharabah dapat dibagi atas tiga jenis, yaitu mudharabah muqayyadah,
mudharabah muthlaqah, dan mudharabah musytarakah.
Mudharabah Musytarakah
Mudharabah Musytarakah adalah mudharabah dimana pengelola dana
menyertakan modal atau dananya dalam kerja sama investasi. Di awal kerjasama,
akad yang disepakati adalah akad mudharabah dengan modal 100% dari pemilik
dana, setelah berjalannya operasi usaha dengan pertimbangan tertentu dan
kesepakatan dengan pemilik dana, pengelola dana ikut menanamkan modalnya dalam
usaha tersebut.
Tags
Bank dan Asuransi