Menurut
hukum Islam suami dan istri dalam membina keluarga/rumah tangga harus bergaul
dengan cara yang baik (ma’ruf). Sebagaimana Allah SWT berfirman : ”Dan
bergaulah dengan mereka para istri dengan cara yang baik”. Kemudian dalam
hadist Tarmizi, Rasulullah SAW bersabda :”Orang mukmin yang lebih sempurna
imannya adalah yang terbaik akhlaknya, dan sebaik-baiknya kamu adalah yang
sangat baik kepada istri”. Berdasarkan Al’quran dan hadist itu, maka kewajiban
utama suami dalam membina keluarga/rumah tangga adalah berbuat sebaik mungkin
kepada istri. Pengertian berbuat yang ma’ruf , ialah saling cinta mencintai dan
hormat menghormati, saling setia dan saling bantu membantu antara yang satu
dengan yang lain.
Selanjutnya
dikatakan pula dalam Al’quran bahwa pria (suami) adalah pemimpin dari wanita
(Q. IV: 4) dan wanita (istri) itu mempunyai hak yang seimbang dengan
kewajibannya menurut yang ma’ruf, tetapi suami mempunyai satu tingkat kelebihan
dari istrinya (Q. II : 228). Dengan demikian menurut hukum Islam tidak semua
hal kedudukan suami dan istri seimbang, harus dilihat pada fungsi dan
peranannya. Kedudukan suami adalah lebih setingkat dari istri, karena suami
dibebani tugas sebagai pemimpin (qawammun) dari keluarga/rumah tangga,
sedangkan wanita (istri) tidak sejauh itu. Suami adalah kepala keluarga/rumah
tangga yang bertanggung jawab atas kesejahteraan keluarga/rumah tangga, suami
adalah pelindung bagi keluarga/ rumah tangga bukan saja dalam arti kebendaan,
tetapi juga berupa tenaga, dan suami adalah pejaga kehormatan keluarga/rumah
tangga. Sedangkan istri karena fitrah kewanitaanya, maka ia berkewajiban
mengatur urusan keluarga/rumah tangga dalam kehidupan masyarakat, dan istri
adalah pendamping dan pembantu suami, sejauh kemampuan fisik yang ada padanya.
Namun dalam hal lainnya kedudukan suami dan kedudukan istri adalah seimbang.
Satu
hal yang tidak diatur dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974, didalam hukum Islam
merupakan hal yang penting, yaitu suami dan istri wajib saling menjaga
kehormatan diri, keluarga/rumah tangga dan menyimpan rahasia rumah tangga.
Sebagaimana dalam Al-Qur’an dikatakan, bahwa wanita yang saleh adalah yang taat
kepada Allah dan memelihara diri dibalik pembelakangan suaminya, oleh karena
Allah telah memelihara mereka. Maksud dari ayat Al-Qur’an tersebut ialah, agar istri
tidak berbuat curang (menyeleweng) serta memelihara kehormatannya dan harta
suaminya (termasuk dirinya), sedangkan suami berkewajiban mempergauli istrinya
dengan sebaik-baiknya. Kemudian sebagaimana hadist riwayat Ahmad dan Muslim
menyatakan, bahwa Nabi Muhammad SAW berkata :”Manusia yang sangat buruk disisi
Allah pada hari kiamat, ialah pria (suami) yang bercampur dengan dia, dan istri
bercampur dengan dia, kemudian menyiarkan rahasia istri dan suami itu. Jadi
menurut ajaran Islam dilarang keras membeberkan keluar rahasia keluarga/rumah
tangga, apalagi rahasia ditempat tidur.
Tags
Perilaku Seksual