Masih
merujuk pada Sutanto (2002) bahwa filosofi yang melandasi sistem pertanian
organik adalah mengembangkan prinsip-prinsip memberi makanan pada tanah yang
selanjutnya tanah menyediakan makanan untuk tanaman (feeding the soil that
feeds the plants), dan bukan memberi makanan langsung pada tanaman. Strategi
pertanian organik adalah memindahkan hara secepatnya dari sisa tanaman, kompos
dan pupuk kandang menjadi biomassa tanah yang selanjutnya setelah mengalami
proses mineralisasi akan menjadi hara dalam larutan tanah.
Mengutip
Salikin (2003) menyatakan bahwa sistem pertanian organik pada awalnya diragukan
kemampuannya untuk memacu produksi sebesar sistem pertanian industrial. Namun
demikian, dalam jangka panjang sistem pertanian organik justru dapat
mempertahankan produktivitas lahan dan hasil panen secara berkesinambungan.
Sebaliknya, sistem pertanian industrial lebih berorientasi jangka pendek atau
sesaat dengan cara-cara eksploitasi sumberdaya alam, rekayasa biologi ataupun
rekayasa sosial untuk mengejar produktivitas hasil panen yang harus berpacu
dengan laju pertumbuhan penduduk dan kebutuhan bahan pangan.
Adapun prinsip-prinsip pertanian organik menurut
International Federation of Organic Agriculture Movements (IFOAM) adalah
sebagai berikut:
- Prinsip kesehatan. Pertanian organik harus melestarikan dan meningkatkan kesehatan tanah, tanaman, hewan, manusia dan bumi sebagai satu kesatuan dan tak terpisahkan. Prinsip ini menunjukkan bahwa kesehatan tiap individu dan komunitas tak dapat dipisahkan dari kesehatan ekosistem; tanah yang sehat akan menghasilkan tanaman sehat yang dapat mendukung kesehatan hewan dan manusia;
- Prinsip ekologi. Pertanian organik harus didasarkan pada sistem dan siklus ekologi kehidupan. Bekerja, meniru dan berusaha memelihara sistem dan siklus ekologi kehidupan. Prinsip ekologi meletakkan pertanian organik dalam sistem ekologi kehidupan. Prinsip ini menyatakan bahwa produksi didasarkan pada proses dan daur ulang ekologis. Makanan dan kesejahteraan diperoleh melalui ekologi suatu lingkungan produksi yang khusus; sebagai contoh, tanaman membutuhkan tanah yang subur, hewan membutuhkan ekosistem peternakan, ikan dan organisme laut membutuhkan lingkungan perairan;
- Prinsip keadilan. Pertanian organik harus membangun hubungan yang mampu menjamin keadilan terkait dengan lingkungan dan kesempatan hidup bersama. Prinsip ini menekankan bahwa mereka yang terlibat dalam pertanian organik harus membangun hubungan yang manusiawi untuk memastikan adanya keadilan bagi semua pihak di segala tingkatan; seperti petani, pekerja, pemroses, penyalur, pedagang dan konsumen;
- Prinsip perlindungan. Pertanian organik harus dikelola secara hati-hati dan bertanggung jawab untuk melindungi kesehatan dan kesejahteraan generasi sekarang dan mendatang serta lingkungan hidup.
Kebijakan
pemerintah ditujukan untuk menumbuhkan, memfasilitasi, mengarahkan dan mengatur
perkembangan pertanian organik. Departemen Pertanian telah mencanangkan
pertanian organik dengan slogan „Go Organic 2010‟. Pertanian organik dirancang pengembangannya dalam enam tahapan
mulai dari Tahun 2001 hingga Tahun 2010.
Tahapan tersebut adalah:
- Tahun 2001 difokuskan pada kegiatan sosialisasi;
- Tahun 2002 difokuskan pada kegiatan sosialisasi dan pembentukan regulasi;
- Tahun 2003 difokuskan pada pembentukan regulasi dan bantuan teknis;
- Tahun 2004 difokuskan pada kegiatan bantuan teknis dan sertifikasi;
- Tahun 2005 difokuskan pada sertifikasi dan promosi pasar;
- Tahun 2006 – 2010 terbentuk kondisi industrialisasi dan perdagangan.
Merujuk pada Sutanto (2002), beberapa
prinsip dalam budidaya pertanian organik dengan pola SRI (System Rice
Intensification) adalah sebagai berikut;
Penyiapan lahan
Penyiapan lahan, merupakan kegiatan yang
dilakukan dua minggu sebelum masa tanam
dan dilakukan sebanyak tiga kali yaitu pembajakan, penggaruan dan
perataan tanah. Setelah pembajakan selesai, pupuk organik ditaburkan secara
merata dengan dosis rata-rata 7.000 kg/ha atau sesuai dengan kebutuhan. Pupuk
organik yang dibutuhkan adalah pupuk bokashi (hasil fermentasi bahan organik).
Keadaan air macak-macak harus dipertahankan dengan cara menutup pintu masuk dan
keluarnya air agar tanah dan unsur hara tidak terbawa hanyut. Setelah perataan
tanah selesai, dibuat saluran air tengah dan saluran air di pinggir di
sekeliling pematang;
Persiapan benih atau persemaian
Persiapan benih atau persemaian,
merupakan kegiatan yang disesuaikan
dengan kebutuhan dan pola tanam yang akan digunakan seperti:
- Persemaian dilakukan pada baki/pipiti/bak kecil yang terbuat dari kayu;
- Benih yang digunakan adalah 10-15 kg/ha, benih bukan berasal dari hasil rekayasa genetika dan tidak diperlakukan dengan bahan kimia sintetik ataupun zat pengatur tumbuh dan bahan lain yang mengandung additive;
- Media yang digunakan adalah campuran tanah dengan pupuk organik dengan perbandingan 1:1;
- Umur persemaian adalah 8-10 HSS;
Penanaman
Penanaman, merupakan kegiatan dimana
benih padi ditanam di lokasi dengan
rincian sebagai berikut:
- Umur benih adalah 8-10 HSS;
- Jumlah tanam/lubang adalah 1 batang/tunas;
- Jarak tanam yang disesuaikan dengan kebutuhan setempat; d. dianjurkan menggunakan sistem tanam legowo 2:1, 3:1, atau 4:1;
Pengendalian hama dan penyakit tanaman
Pengendalian hama dan penyakit tanaman,
merupakan kegiatan untuk menekan
kerusakan dan kehilangan hasil, dengan rincian sebagai berikut:
- Program rotasi tanaman yang sesuai;
- Perlindungan musuh alami hama melalui penyediaan habitat yang cocok (yang bertujuan agar hama tersebut tidak memakan tanaman padi petani, namun akan menanam tanaman lainnya), seperti pembuatan pagar hidup dan tempat sarang, zona penyangga ekologi yang menjaga vegetasi asli dari hama predator setempat;
- Pemberian musuh alami, termasuk pelepasan predator dan parasit;
- Penggunaan pestisida nabati dan bahan alami lainnya;
- Pengendalian mekanis, seperti pengggunaan perangkap, penghalang cahaya dan suara;
Pemeliharaan tanaman
Pemeliharaan tanaman, merupakan kegiatan
mempertahankan kelembapan tanah, yaitu dengan mengatur pemberian air dengan
menggunakan saluran pengairan pematang dan saluran bedengan, sehingga keadaan
tanah tidak tergenang serta pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman (OPT)
yang tidak menggunakan bahan kimia sintetik, tetapi berupa pengaturan sistem
budidaya, pestisida nabati dan bahan alami lainnya;
Panen
Panen, merupakan kegiatan dimana
pengelolaan produk harus dipisah dari produk non organik (jika di sekitar
produk organik terdapat produk non organik) dan tidak menggunakan bahan yang
mengandung zat aditif.
Adapun
penanganan pasca panen yang biasanya dilakukan meliputi: pemanenan, perontokan,
pembersihan, pengeringan, pengemasan, pengangkutan, penyimpanan dan
penggilingan.
Sementara itu sebagaimana dikutip dari
Reijntjes et al. (1999) metode LEISA (Low External Input Sustainable
Agriculture) mengacu pada bentuk-bentuk pertanian sebagai berikut:
- Optimalisasi pemanfaatan sumberdaya lokal yang ada dengan mengombinasikan berbagai macam komponen sistem usahatani yaitu tanaman, ternak, ikan, tanah, air, iklim dan manusia sehingga saling melengkapi dan memberikan efek sinergi yang paling besar.
- Pemanfaatan input luar dilakukan hanya bila diperlukan untuk melengkapi unsur-unsur yang kurang dalam agroekosistem dan meningkatkan sumberdaya biologi, fisik dan manusia. Dalam pemanfaatan input luar, perhatian utama diberikan pada mekanisme daur ulang dan minimalisasi kerusakan lingkungan.
Metode
LEISA tidak bertujuan memaksimalkan produksi dalam jangka pendek, namun untuk
mencapai tingkat produksi yang stabil dan memadai dalam jangka panjang. LEISA
berupaya mempertahankan dan sedapat mungkin meningkatkan potensi sumberdaya
alam serta memanfaatkannya secara optimal. Pada prinsipnya, hasil produksi yang
keluar dari sistem atau dipasarkan harus diimbangi dengan tambahan unsur hara
yang dimasukkan ke dalam sistem tersebut.
Tags
Pertanian