Menurut
IBK. Bhayangkara (2008) pembagian ruang lingkup sumber daya manusia adalah
sebagai berikut “Ruang lingkup audit sumber daya manusia dibagi ke dalam tiga
kelompok, sesuai dengan admisnistrasi asset tetap pada umumnya yaitu perolehan,
penggunaan dan penghentian penggunaan”.
Adapun penjelasan dari ruang lingkup di
atas adalah sebagai berikut:
- Perolehan sumber daya manusia, mulai dari awal proses perencanaan kebutuhan sumber daya manusia hingga proses seleksi dan penempatan.
- Pengelolaan (pemberdayaan sumber daya manusia) meliputi semua aktivitas pengelolaan sumber daya manusia setelah ada di perusahaan, mulai dari pelatihan dan pengembangan sampai dengan penilaian kinerja karyawan.
- Penghentian penggunaan maksudnya adalah pengurangan sumber daya manusia yang disebabkan karena pensiun, mengundurkan diri maupun pemecatan akibat pelanggaran aturan perusahaan.
Berdasarkan
penjelasan diatas ruang lingkup audit sumber daya manusia meliputi seluruh
aspek yang berkenaan dengan fungsi-fungsi manajemen dalam suatu perusahaan
yaitu di mulai dari perolehan, pengelolaan dan penghentian penggunaan sumber
daya manusia dalam suatu perusahaan.
Tags
HRD