Berikut ini adalah ruang lingkup audit
internal yang meliputi tugas- tugasnya.
- Menelusuri reliabilitas dan integritas informasi keuangan dan operasi serta perangkat yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, mengklasifikasi serta melaporkan informasi semacam itu.
- Menelusuri sistem yang ditetapkan untuk memastikan ketaatan terhadap kebijakan, perencanaan, prosedur, hukum dan peraturan yang dapat memiliki pengaruh signifikan terhadap operasi dan laporan serta menentukan apakah organisasi telah mematuhinya.
- Menelusuri perangkat perlindungan aktiva dan secara tepat memverifikasi keberadaan aktiva tersebut.
- Menilai keekonomisan dan efisiensi sumber daya yang dipergunakan.
- Menelusuri informasi atau program untuk memastikan apakah hasilnya konsisten dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan, serta apakah operasi atau program itu telah dilaksanakan sesuai dengan yang direncanakan.
Ruang
lingkup penugasan fungsi audit internal yang terdapat dalam Standar Profesi
Audit Internal yang dikeluarkan oleh Konsorsium Organisasi Profesi Audit
Internal (2004) yaitu “fungsi audit internal melakukan evaluasi dan memberikan
kontribusi terhadap peningkatkan proses pengelolaan risiko, pengendalian dan
governance, dengan pendekatan yang sistematis, teratur dan menyeluruh”.
Maksud
yang terkandung dari pernyataan di atas adalah audit internal membantu
organisasi dengan cara mengidentifikasi dan mengevaluasi risiko signifikan dan
memberikan kontribusi terhadap peningkatan pengelolaan risiko dan sistem
pengendalian internal. Berdasarkan hasil penelitian risiko tersebut, fungsi
audit internal mengevaluasi kecukupan dan efektivitas sistem pengendalian
internal yang mencakup governance, kegiatan operasi dan sistem informasi
organisasi.
Tags
Ekonomi