Tempat Pelelangan Ikan tersebut harus
memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Tempat tetap (tidak berpindah-pindah)
- Mempunyai bangunan tempat transaksi penjualan ikan
- Ada yang mengkoordinasi prosedur lelang/penjualan
- Mendapat izin dari instansi yang berwenang (Dinas Perikanan/Pemerintah Daerah).
Tempat
Pelelangan Ikan (TPI) merupakan pusat dari seluruh kegiatan perikanan, yang mengumpulkan
semua hasil tangkapan untuk dijual melalui sistem lelang (Direktorat Jenderal
Perikanan (1981) dalam Yunizar, 1989. Direktur Bina Prasarana Perikanan (1987)
dalam Yunizar (1989) mengatakan bahwa secara umum pelelangan ikan diartikan sebagai suatu metode transaksi di
pusat produksi yang diselenggarakan di TPI antara nelayan dan bakul dengan
tujuan agar dapat diperoleh harga yang wajar serta pembayaran secara tunai
kepada nelayan.
Berdasarkan
Keputusan Bersama 3 Menteri yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertanian dan
Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Nomor 139 Tahun 1997;
902/Kpts/PL.420/9/97; 03/SKB/M/IX/1997 tertanggal 12 September 1997 tentang
penyelengaraan tempat pelelangan ikan, bahwa yang disebut dengan Tempat
Pelelangan Ikan adalah tempat para penjual dan pembeli melakukan transaksi jual
beli ikan melalui pelelangan dimana proses penjualan ikan dilakukan di hadapan
umum dengan cara penawaran bertingkat (Pramitasari, 2005).
Tags
Laut