Dalam
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman, perumahan
adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau
lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan.
Menurut Wicaksono, rumah adalah sebuah tempat tujuan akhir dari manusia. Rumah
menjadi tempat berlindung dari cuaca dan kondisi lingkungan sekitar, menyatukan
sebuah keluarga, meningkatkan tumbuh kembang kehidupan setiap manusia, dan
menjadi bagian dari gaya hidup manusia.
Rumah
harus dapat mewadahi kegiatan penghuninya dan cukup luas bagi seluruh
pemakainya, sehingga kebutuhan ruang dan aktivitas setiap penghuninya dapat
berjalan dengan baik. Lingkungan rumah juga sebaiknya terhindar dari faktor-
faktor yang dapat merugikan kesehatan (Hindarto, 2007). Rumah sehat dapat
diartikan sebagai tempat berlindung, bernaung, dan tempat untuk beristirahat,
sehingga menumbuhkan kehidupan yang sempurna baik fisik, rohani, maupun sosial
(Sanropie dkk., 1989).
Dapat
dikatakan bahwa rumah sehat adalah bangunan tempat berlindung dan beristirahat
yang menumbuhkan kehidupan sehat secara fisik, mental dan sosial, sehingga
seluruh anggota keluarga dapat memperoleh derajat kesehatan yang optimal.