Persaingan dalam dunia bisnis antara perusahaan, membuat perusahaan
harus berkonsentrasi pada rangkaian proses atau aktivitas penciptaan produk dan
jasa yang terkait dengan kompetensi utamanya. Dengan adanya konsentrasi
terhadap kompetensi utama dari perusahaan, akan dihasilkan sejumlah produk dan
jasa memiliki kualitas yang memiliki daya saing di pasaran.
Dalam iklim perusahaan yang makin ketat, perusahaan berusaha untuk
melakukan efesiensi biaya produksi (cost of production). Salah satu solusinya
adalah dengan sistem outsourcing, dimana dengan sistem ini perusahaan dapat
menghemat pengeluaran dalam membiayai sumber daya manusia (SDM) yang bekerja di
perusahaan bersangkutan.
Outsourcing atau alih daya merupakan proses pemindahan tanggung
jawab tenaga kerja dari perusahaan induk keperusahaan lain diluar perusahaan
induk. Perusahaan diluar perusahaan induk bias berupa vendor, koperasi ataupun
instansi lain yang diatur dalam suatu kesepakatan tertentu. Outsourcing dalam
regulasi ketenagakerjaan biasa hanya mencakup tenaga kerja pada proses
pendukung (non core business unit) atau secara praktek semua lini kerja bias
dialihkan sebagai unit outsourcing.
Outsourcing (Alih Daya) dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia
diartikan sebagai pemborongan pekerjaan dan penyediaan jasa tenaga kerja
pengaturan hukum outsourcing (Alih Daya) di Indonesia diatur dalam Undang-
Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 (pasal 64, 65 dan 66) dan Keputusan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No.Kep.101/Men/VI/2004
Tahun 2004 tentang Tata Cara Perjanjian Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh
dan Kepmenakertrans No. 220/Men/X/2004 tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagai
Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Pengaturan tentang outsourcing (Alih
Daya) ini sendiri masih dianggap pemerintah kurang lengkap.
Dalam Inpres No. 3 Tahun 2006 tentang paket kebijakan Iklim
Investasi disebutkan bahwa outsourcing (Alih Daya) sebagai salah satu faktor
yang harus diperhatikan dengan serius dalam menarik iklim investasi ke
Indonesia. Bentuk keseriusan pemerintahan tersebut dengan menugaskan menteri
tenaga kerja untuk membuat draft revisi terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Outsourcing tidak dapat dipandang secara jangka pendek saja, dengan
menggunakan outsourcing perusahaan pasti akan mengeluarkan dana lebih sebagai
management fee perusahaan outsourcing. Outsourcing harus di pandang secara
jangka panjang, mulai dari pengembangan karir karyawan, efisiensi dalam bidang
tenaga kerja, organisasi, benefit dan lainnya. Perusahaan dapat focus pada
kompetensi utamanya dalam bisnis, sehingga dapat berkompetisi dalam pasar,
dimana hal-hal intern perusahaan yang bersifat penunjang (supporting) dialihkan
kepada pihak lain yang lebih professional. Pada pelaksanaannya, pengalihan ini
juga menimbulkan beberapa permasalahan terutama masalah ketenagakerjaan.
Tags
Industri dan Jasa