Kegiatan
ekstrakurikuler merupakan aplikasi dari fungsi pendidikan sebagaimana diatur
dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 bahwa: “Pendidikan nasional berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman kepada
Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri,
dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggungjawab”.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan (2008), kegiatan
ekstrakurikuler merupakan salah satu jalur pembinaan kesiswaan. Kegiatan
ekstrakurikuler yang diikuti dan dilaksanakan oleh siswa baik di sekolah maupun
di luar sekolah, bertujuan agar siswa dapat memperkaya dan memperluas diri.
Memperluas diri ini dapat dilakukan dengan memperluas wawasan pengetahuan dan
mendorong pembinaan sikap dan nilai-nilai.
Pengertian ekstrakurikuler menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
(2002) yaitu suatu kegiatan yang berada di luar program yang tertulis didalam
kurikulum seperti latihan kepemimpinan dan pembinaan siswa.
Adapun
pengertian ekstrakurikuler menurut Abdurrahman Saleh adalah “kegiatan
pembelajaran yang diselenggarakan di luar jam pelajaran yang disesuaikan dengan
kebutuhan pengetahuan, pengembangan, bimbingan dan pembiasaan siswa agar
memiliki kemampuan dasar panunjang”.
Rumusan yang hampir sama tentang ekstrakulikuler didefinisikan oleh
Departemen Agama RI yaitu: “Ekstrakurikuler merupakan kegiatan yang dilakukan
di luar kelas dan di luar jam pelajaran untuk menumbuhkembangkan potensi sumber
daya manusia (SDM) yang dimiliki oleh peserta didik baik berkenaan dengan
aplikasi ilmu pengetahuan yang didapatnya maupun dalam pengertian khusus untuk
membimbing siswa dalam mengembangkan potensi dan bakat yang ada dalam dirinya
melalui kegiatan-kegiatan yang wajib maupun pilihan”.
Berdasarkan
beberapa kutipan di atas maka dapat disimpulkan bahwa kegiatan ekstrakulikuler
merupakan kegiatan yang dilakukan di luar kelas dan di luar jam pelajaran yang
disesuaikan dengan kebutuhan pengetahuan, pengembangan, bimbingan dan
pembiasaan siswa agar memiliki kemampuan dasar penunjang, melalui
kegiatan-kegiatan yang wajib maupun pilihan di sekolah.
Tags
Psikologi Pendidikan