Air yang tercemar baik secara fisik, kimiawi
maupun mikrobiologik, apabila diminum atau digunakan untuk masak, mandi dan
mencuci, dapat menimbulkan penyakit atau gangguan kesehatan. Penyakit atau gangguan kesehatan yang dapat timbul
karena air yang tercemar dapat dibagi dalam dua golongan, yaitu penyakit
menular dan penyakit tidak menular.
Adapun
air minum ialah air yang kualitasnya memenuhi syarat kesehatan dan dapat
langsung diminum. Sedangkan air bersih adalah air yang dipergunakan untuk
keperluan sehari-hari yang kualitasnya memenuhi syarat kesehatan dan dapat
diminum apabila telah dimasak.
Air dapat dikatakan sebagai air bersih
apabila memenuhi 4 syarat yaitu syarat fisik, kimia, biologis, radioaktif sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia No. 907/Menkes/SK/VII/2002.
- Syarat fisik, ditentukan oleh faktor-faktor kekeruhan (turbidity), warna, bau, dan rasa serta jernih.
- Syarat Kimia, meliputi tidak terdapat bahan kimia tertentu seperti Arsen (As), besi (Fe), Fluorida (F), Chlorida (C), kadar merkuri (Hg), dan lain – lain.
- Syarat Biologis Syarat biologis air ditentukan oleh kehadiran mikroorganisme patogen maupun non pathogen seperti bakteri, virus, protozoa. Mikroorganisme coli digunakan sebagai indikator untuk mengetahui air telah terkontaminasi oleh bahan buangan organic.
- Syarat Radioaktif Bahan buangan yang memberikan emisi sinar radioaktif sangat membahayakan bagi kesehatan, dapat menimpa manusia melalui makanan atau minuman yang telah tercemar.
Tags
Tanah dan Air