Berpangkal
dari perbedaan hak dan kewajiban tersebut, pemerintah berhak mengatur serta
rakyat berkewajiban mematuhi aturan-aturan tersebut. Aturan-aturan serta
keinginan-keinginan rakyat tersebut diwujudkan oleh pemerintah melalui berbagai
kebijakan publik apapun yang dipilih dan ditetapkan oleh pemerintah, baik untuk
dilakukan atau tidak dilakukan. Hal ini berarti bahwa tindakan pemerintah
melakukan atau pun tidak melakukan sesuatu merupakan bentuk kebijakan yang
dipilih oleh pemerintah karena apa pun pilihan bentuk kebijakannya akan tetap
menimbulkan dampak sama besarnya.
Konsep
kebijakan publik yang diberikan oleh Anderson (1979), yaitu “Public Policies
are those policies developed by governmental bodies and officials”. (“Kebijakan
publik adalah kebijakan-kebijakan yang dikembangkan oleh badan-badan dan
pejabat-pejabat pemerintah”). Jadi kebijakan publik timbul melalui serangkaian
proses. Sedangkan pengertian proses adalah serangkaian tindakan yang secara
definitif berkaitan dengan tujuan. Artinya, kebijakan publik tidak timbul
secara mendadak, melainkan melalui suatu proses tertentu yang berkaitan dengan
tujuan-tujuan kebijakan. Proses yang dilalui oleh kebijakan publik merupakan
suatu rangkaian yang saling berkaitan, yang setiap tahap dalam rangkaian
prosesnya akan mempengaruhi tahap-tahap lainnya.
Proses
kebijakan publik melewati empat rangkaian tahap tindakan pemerintah. Pertama,
tahap persepsi/definisi agregasi, organisasi, representasi, dan penyusunan
agenda, yang merupakan tindakan membawa permasalahan pada pemerintah. Kedua,
tahap formulasi, legitimasi, dan penganggaran, yang pada dasarnya merupakan
suatu tindakan langsung pemerintah untuk mengembangkan dan mendanakan sebuah
program. Ketiga, tahap implementasi atau pelaksanaan, adalah sebagai tindakan
pemerintah untuk kembali pada permasalahan. Keempat, tahap evaluasi dan
penyesuaian/terminasi, yang pada dasarnya adalah kembalinya program kepada
pemerintah untuk dilakukan peninjauan kembali atau perubahan-perubahan bilamana
diperlukan. Implementasi merupakan tahap terpenting karena sewaktu pelaksanaan
kebijakan sering timbul masalah-masalah besar yang membatasi efektivitas
kebijakan.
Makna dan
hakekat kebijakan publik merupakan suatu keputusan yang dilaksanakan oleh
Pejabat Pemerintah yang berwenang untuk kepentingan masyarakat (public
interest). Kepentingan masyarakat ini merupakan keseluruhan yang utuh dari
perpaduan dan kristalisasi pendapat-pendapat, keinginan-keinginan dan
tuntutan-tuntutan (demands) dari rakyat.
Dalam
Soenarko (2000), mengemukakan pendapat Charles O. Jones bahwa : “Kebijaksanaan dapatlah diberi
definisi sebagai suatu keputusan yang siap dilaksanakan dengan ciri adanya
kemantapan perilaku dan berulangnya tindakan, baik oleh mereka yang membuat
maupun oleh mereka yang harus mematuhinya”.
Dalam
hubungan ini dapat dinyatakan bahwa kebijakan publik adalah serentetan
instruksi/perintah dari para pembuat kebijakan yang menjelaskan tujuan-tujuan
serta cara-cara untuk mencapai tujuan tersebut. Pandangan mengenai kebijakan
publik tersebut, dapat dikatakan bahwa kebijakan merupakan serangkaian tindakan
yang telah ditetapkan dan dilaksanakan atau tidak dilaksanakan oleh pemerintah
yang memiliki tujuan dan berorientasi pada tujuan yang telah ditentukan untuk
kepentingan seluruh rakyat.
Sehubungan dengan hal tersebut
Islamy (1997) menekankan bahwa
kebijaksanaan negara harus mempunyai implikasi sebagai berikut:
- Bahwa kebijaksanaan negara itu dalam bentuk perdananya berupa penetapan tindakan-tindakan pemerintah.
- Bahwa kebijaksanaan negara ini tidak cukup hanya dinyatakan tetapi dilaksanakan dalam bentuk nyata.
- Bahwa kebijaksanaan negara baik untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu itu mempunyai dan dilandasi dengan maksud dan tujuan tertentu. 4. Bahwa kebijaksanaan negara itu harus senantiasa ditujukan bagi kepentingan seluruh anggota masyarakat.
Edward
dan Sharansky dalam Wahab (1997)
mengutarakan bahwa: “kebijakan publik itu dapat ditetapkan secara jelas
dalam peraturan-peraturan, perundang-undangan atau dalam bentuk pidato-pidato
pejabat teras pemerintah ataupun berupa program-program dan tindakan-tindakan
yang dilakukan pemerintah. Sedangkan dalam kehidupan masyarakat bernegara saat
ini, baik individu, berkelompok maupun masyarakat sangat dipengaruhi oleh
negara. Pengaruh ini dapat dicermati atau dirasakan mulai seseorang dilahirkan
sampai mati dalam berbagai bentuk pengaturan dan kontrol Pemerintah yang
bertindak atas nama negara. Fenomena ini merupakan perwujudan diterimanya
welfare state. Oleh sebab itu intervensi negara akan memberikan bentuk
beragam dari pelayanan
publik yang dilakukan
Pemerintah.
United
Nations, dalam Wahab (1997) mendefinisikan: “kebijakan sebagai pedoman untuk
bertindak. Pedoman itu boleh jadi amat sederhana atau kompleks, bersifat umum
atau khusus, luas atau sempit, kabur atau jelas, longgar atau terperinci,
bersifat kualitatif atau kuantitatif, public atau privat. Kebijakan dalam
maknanya seperti ini mungkin berupa deklarasi mengenai suatu dasar pedoman
bertindak suatu arah tindakan tertentu, suatu program mengenai
aktivitas-aktivitas tertentu atau suatu rencana. Sedangkan Anderson memberikan pengertian kebijakan sebagai
perilaku dari sejumlah aktor (pejabat, kelompok, instansi pemerintah) atau
serangkaian aktor dalam suatu bidang kegiatan tertentu”.
Akibat
perkembangan jaman, maka istilah kebijakan seringkali dihubungkan dengan
kepentingan publik. Sehingga akhirnya istilah kebijakan dihubungkan dengan
public dan timbullah istilah kebijakan publik. Untuk lebih memahami apa yang
dimaksud dengan kebijakan publik itu maka dapat diikuti beberapa definisinya
menurut Jenkins dalam Wahab (1997) yang mendefinisikan : “Public
policy (kebijakan publik) sebagai
berikut : ” a set of interrelated decisions taken by a political actor
or group of actors concerning the
selection of goals and the means of achieving them within a spesified situation
where these decisions should in principle be within the power of these actors
to achieve”. (“Kebijakan publik adalah serangkaian keputusan yang saling
berkaitan yang diambil oleh seorang aktor politik atau sekelompok aktor politik
berkenaan dengan tujuan yang telah dipilih beserta cara-cara untuk mencapainya
dalam suatu situasi dimana keputusan- keputusan itu pada prinsipnya masih
berada dalam batas-batas kewenangan kekuasaan dari para aktor tersebut”).
Lebih lanjut Wahab (1997) dalam Analisis
Kebijaksanaan dari formulasi ke implementasi mengatakan bahwa derajat
keberhasilan implementasi dapat disebabkan oleh beberapa hal:
1. Sebagai akibat kondisi kebijaksanaan
kurang terumuskan secara baik
2. Akibat dari sistim administrasi
pelaksanaannya yang kurang baik
3. Akibat kondisi lingkungan yang kurang
baik.
Dari
teori implementasi di atas menunjukkan bahwa dalam implementasi menunjukkan
adanya suatu proses sampai kebijakan bisa dilaksanakan.
Berdasarkan
beberapa konsep kebijakan publik di atas, maka pada dasarnya konsep-konsep kebijakan
publik tersebut memiliki persamaan. Persamaan tersebut adalah bahwa kebijakan
publik merupakan tindakan- tindakan yang dilakukan oleh pemerintah dan
diwujudkan dalam program- program ataupun keputusan-keputusan. Tindakan
tersebut dilakukan oleh pejabat-pejabat atau badan-badan yang berada dalam
lingkungan pemerintah.
Tindakan-tindakan
tersebut dilakukan dalam rangka mencapai suatu tujuan tertentu
Tindakan-tindakan tersebut dapat bersifat positif ataupun negatif, positif
dalam arti pemerintah melakukan suatu tindakan dalam suatu masalah publik.
Negatif dalam arti pemerintah tidak melakukan tindakan apapun dalam masalah
publik. Dengan demikian bertindak ataupun tidak bertindaknya pemerintah
dianggap telah memilih suatu alternatif tindakan, sehingga tidak bertindakpun
dianggap melakukan “tindakan diam”. Hal ini dapat terjadi karena, baik tindakan
positif maupun negatif yang dilakukan pemerintah akan memiliki implikasi yang
sama besarnya bagi kepentingan publik.
Timbulnya
kebijakan publik adalah melalui serangkaian proses. Pengertian proses adalah
“serangkaian tindakan yang secara definitif berkaitan dengan tujuan”. Artinya
kebijakan publik tidak timbul secara mendadak melainkan melalui suatu proses
tertentu yang berkaitan dengan tujuan-tujuan kebijakan. Proses yang dilalui
oleh kebijakan publik adalah merupakan suatu rangkaian yang saling berkaitan,
dimana setiap tahap dalam rangkaian proses tersebut akan mempengaruhi
tahap-tahap berikutnya.