Disamping
itu dalam pelaksanaan desentralisasi kewenangan pemerintahan kepada daerah,
pegawai negeri berkewajiban untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
dan harus melaksanakan tugasnya secara profesional dan bertanggung jawab dalam
menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan, serta bersih dan bebas
dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Berdasarkan
Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1999 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
dijelaskan pegawai negeri berkedudukan sebagai unsur aparatur negara yang
bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional,
jujur, adil dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan dan
pembangunan.
Tags
Industri dan Jasa