Setiap orang yang melakukan perilaku
menyimpang oleh masyarakat akan dicap sebagai penyimpang (devian). Hal ini
dikarenakan setiap tindakan yang bertentangan
dengan norma yang berlaku dalam masyarakat dianggap sebagai penyimpangan
dan, harus ditolak. Individu pelaku penyimpangan tersebut akan dikucilkan dari
masyarakat. Pengucilan kepada pelaku penyimpangan dilakukan masyarakat supaya
pelaku penyimpangan menyadari kesalahannya. Pengucilan ini dapat terjadi di
segala bidang, baik hukum, adat atau budaya. Pengucilan secara hukum melalui
penjara, kurungan dan sebagainya. Kondisi ini membuat perkembangan jiwa si
pelaku menjadi terganggu. Seseorang yang ditolak dalam masyarakat jiwanya
menjadi tertekan secara psikologis. Timbul rasa malu, bersalah, bahkan
penyesalan dalam diri individu tersebut. Inilah dampak perilaku menyimpang bagi
diri si pelaku.
Perilaku menyimpang berdampak pula terhadap
kehidupan masyarakat. Pertama, meningkatnya angka kriminalitas dan pelanggaran
terhadap norma-norma dalam kehidupan. Hal ini dikarenakan setiap tindak
penyimpangan merupakan hasil pengaruh dari individu lain, sehingga tindak
kejahatan akan muncul berkelompok dalam masyarakat. Misalnya seorang residivis
dalam penjara akan mendapatkan kawan sesama penjahat. Keluarnya dari penjara
dia akan membentuk "kelompok penjahat". Akibatnya akan meningkatkan
kriminalitas.
Selain itu perilaku menyimpang dapat pula
mengganggu keseimbangan sosial serta memudarnya nilai dan norma yang berlaku
dalam masyarakat. Perilaku menyimpang yang tidak mendapatkan sanksi tegas dan
jelas akan memunculkan sikap apatis pada pelaksanaan nilai-nilai dan norma
dalam masyarakat. Akibatnya nilai dan norma menjadi pudar kewibawaannya untuk
mengatur tata tertib dalam masyarakat. Pada akhirnya nilai dan norma tidak
dipandang sebagai aturan yang mengikat perilaku masyarakat.