Selanjutnya
imbalan dapat diberikan kepada karyawan dalam empat (4) macam, yakni:
Upah (wages) dan gaji (salary)
Merupakan bentuk pembayaran yang biasanya
diberikan berdasarkan jumlah jam kerja (hourly rates of pay), semakin banyak
jam kerja semakin besar upah yang diterima. Sedangkan gaji besarnya tetap tanpa
mempertimbangkan jam kerja (fixed rates of pay).
Program Insentif (Incentive programs)
Imbalan yang diterima karyawan selain
gaji dan upah, antara lain dalam bentuk insentif, yang biasanya diberikan
berdasarkan tingkat keberhasilan perusahaan, baik dalam mencapai tingkat
penjualan, tingkat keuntungan atau tingkat produktivitas. Pemberian insentif
ini bertujuan untuk meningkatkan motivasi dan merupakan bentuk penghargaan atas
prestasi kerja telah dicapai oleh karyawan.
Employee Benefit Programs
Merupakan imbalan tidak langsung yang
diberikan perusahaan kepada karyawan, seperti program asuransi (jiwa dan
kesehatan), program pensiun, biaya liburan dan lain sebagainya.
Perqusites
Umumnya hanya diberikan kepada karyawan
yang menduduki level cukup tinggi, dalam bentuk fasilitasi yang diberikan
perusahaan, seperti kendaraan dinas, perumahan, keanggotaan klub olah raga,
biaya perjalanan dinas, dan bentuk-bentuk fasilitas lainnya.
Selanjutnya
Bernardin dan Russel (1993) mengemukakan: Direct Compensation is the basic
wage and salary, plus performance-based pay. Indirect compensation is the
general category for employee benefits mandates protection programs, health
insurance, pay for time no worked and varios other employee benefits. Benefit
can be classified into three general catagories: health and security benefit
payment for time not worked, and employee service (Bahwa imbalan atau
kompensasi dapat diberikan secara langsung, seperti gaji, upah serta pembayaran
lain yang didasarkan pada prestasi kerja, dan secara tidak langsung mencakup
benefit bagi karyawan, yang diberikan dalam bentuk asuransi kesehatan,
pembayaran gaji selama tidak bekerja, dan bentuk-bentuk lain dari benefit).
Benefit
sendiri dapat diklasifikasikan menjadi tiga kategori, yakni health and
security benefit terdiri dari health insurance (life insurance, sikcness &
disability insurance, un employment insurance, pension), pay for time not
worked (vacation, holidays, sick leaves and personal days), and employee
service (educational assistance, financial assistance, food service,
transportation programs, child care, company car, employee assistance, auto
insurance, relocation expences, clothing allowance, company can, merchandise
reduction).
Sedangkan
menurut Milkovich dan Newman (1996) Pay may be received directly in the form
of cash (e.g., wages, merit increases, incentives, cost of living adjustments)
or indirectly through benefits and service (e.g., pension, health insurance,
paid time off). Imbalan dapat diteima karyawan secara langsung dalam bentuk
tunai seperti gaji, merit increases, insentif dan penambahan biaya hidup, dan
imbalan tidak lansung dalam bentuk pensiun, asuransi kesehatan dan pembayaran
pada waktu tidak kerja.
Hal tersebut sesuai juga dengan pendapat
Nawawi (1998), bahwa kompensasi tidak langsung merupakan pemberian manfaat lain
dari perusahaan kepada karyawan diluar gaji dasar, yang dapat dibedakan menjadi
tiga, antara lain:
- Jaminan keamanan dan kesehatan kerja, terdiri dari asuransi jiwa, asuransi kesehatan, kompensasi akibat pekerjaan, asuransi cacat hukum, biaya rumah sakit, jaminan pengobatan, program pensiun, jaminan sosial dan uang pesangon.
- Pembayaran gaji selama tidak bekerja, yang terdiri dari ketidak hadiran karena liburan, sakit, urusan pribadi, kemalangan, cuti tahunan dan hamil.
- Pelayan bagi karyawan, terdiri dari dana bantuan belajar, fasilitas pinjaman melalui koperasi, pelayanan makanan dan minum saat bekerja, fasilitas kendaraan, asuransi kendaraan, pakaian kerja, program kebugaran dan kesehatan jasmani, bonus tahunan termasuk THR, pemberian ijin untuk kegiatan kemasyarakatan, pemberian penghargaan dan tunjangan anak.
Menurut
Gary Dessler (1998) Imbalan/pembayaran langsung dalam bentuk upah, gaji,
insentif, komisi dan bonus, yang pada
kenyataannya ditetapkan dengan dua cara utama untuk dijadikan dasar pembayaran
langsung kepada karyawan, yakni berdasarkan tambahan waktu dan berdasarkan
kinerja. Imbalan/pembayaran tidak langsung dalam bentuk tujangan keuangan
seperti asuransi dan uang liburan yang dibayar perusahaan. Pada umumnya
karyawan/pegawai masih dibayar berdasarkan waktu yang mereka gunakan di tempat
kerja, seperti pekerja kerah biru yang umumnya dikenal dengan istilah pekerja
kasar atau buruh, dibayarkan per jam atau perhari, dan disebut kerja harian,
sedangkan pekerja lainnya seperti pegawai/karyawan, manajer, professional, pada
umumnya digaji berdasarkan lamanya suatu periode tertentu seperti seminggu,
sebulan atau setahun, bukannya setiap jam atau setiap hari.
Cara
pembayaran lainnya adalah pemberian upah berdasarkan kinerja, dimana besarnya
upah yang diterima didasarkan kepada jumlah pekerjaan yang dapat
diselesaikannya berdasarkan kepada jumlah pekerjan yang dapat diselesaikan
berdasaran standar yang telah ditentukan perusahaan, dan apabila karyawan
tersebut dapat menyelesaikan lebih banyak, maka kelebihan ini akan diberikan
upah dalam bentuk insentif.
Tags
Industri dan Jasa