Selama
ini pekerjaan guru masih belum diterima sepenuhnya sebagai profesi. Hal ini
disebabkan suatu kenyataan, ada orang menja di guru bukan berasal dari sekolah
keguruan. Atau ada yang menjadi guru setelah mengikuti beberapa tahun kursus,
atau pendidikan guru jangka pendek. Hal ini mesti dikembalikan kepada organisasi
profesi guru, apakah kriteria seseorang dapat diterima sebagai anggota profesi
guru?. Mungkin perlu ditegaskan sampai dimana pendidikan dan pelatihan harus
ditempuh oleh seorang guru sehingga ia dapat diterima sebagai anggota profesi
tersebut (Alma, et.all, 2009).
Alma, et.all (2009) menyatakan bahwa
seorang guru profesional dituntut untuk memiliki lima hal:
- Mempunyai komitmen pada siswa dan PBM
- Menguasai secara mendalam mata pelajaran yang diajarkannya
- Bertanggungjawab memantau hasil belajar melalui berbagai cara evaluasi
- Mampu befikir sistematis
- Merupakan bagian dari masyarakat belajar dalam lingkungan profesinya
Untuk
melihat profil dan persyaratan guru, secara sederhana dapat diartikan sebagai
orang yang memberikan ilmu pengetahuan kepada peserta didik, sehingga menimbulkan
kewibawaannya dan keberadaannya sangat didambakan masyarakat.
Zakiah
Darajat dkk, 1992 (Sagala,2009), menyebutkan bahwa tidak sembarangan orang
dapat melakukan tugas guru, tetapi orang-oran g tertentu yang memenuhi kriteria
dan standar.
Persyaratan guru dimaksud adalah:
- Bertaqwa kepada Allah SWT
- Berilmu
- Berkelakuan baik
- Sehat jasmani.
Guru
profesional tidak akan merasa lelah dan tidak mungkin akan mengembangkan sifat
iri hati, munafik, suka menggunjing, menyuap, malas, marah-marah, dan berlaku
kasar terhadap orang lain, apalagi terhadap anak didiknya.
Menurut
PP No.19 tahun 2005 pasal 28 ayat 3 dan UU No,14 tahun 2005 pasal 10 ayat 1,
menyatakan bahwa kompetensi guru profesional sebagai agen pembelajaran pada
jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi
kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi
profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
Kompetensi pedagogic seorang guru
profesional meliputi beberapa kemampuan dasar yaitu:
- Menguasai bahan pelajaran
- Mengelola program pembelajaran
- Mengelola kelas
- Menggunakan media/sumber pembelajaran
- Menguasai landasan kependidikan
- Mengelola interaksi belajar-mengajar
- Menilai prestasi belajar siswa
- Pelayanan program bimbingan dan konseling
- Mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah
- Memahami prinsip-prinsip dan menafsirkan hasil-hasil penelitian pend idikan guna keperluan pembelajaran.
Kompetensi kepribadian guru, dilihat dari
aspek psikologis menunjukkan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian:
- Mantap dan stabil yaitu memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai norma hukum, norma sosial dan etika yang berlaku
- Dewasa dan mandiri bertindak sebagai pendidik serta memiliki etos kerja tinggi
- Arif dan bijaksana serta bermanfaat bagi siswa, sekolah dan masyarakat
- Berwibawa, yaitu perilaku guru yang disegani sehingga berpengaruh positif terhadap siswa
- Memiliki akhlak mulia (perilaku teladan) bagi anak didiknya, sesuai norma religius, jujur, ikhlas, dan suka menolong.
Oleh
karena itu sikap dan citra negatif seorang guru dan berbagai penyebabnya
seharusnya dihindari jauh-jauh agar tidak mencemarkan nama baik guru, Kompetensi
Sosial guru, dalam melaksanakan tugasnya harus dilandasi nilai-nilai
kemanusiaan, dan kesadaran akan dampak lingkungan hidup dari efek pekerjaannya,
serta mempunyai nilai ekonomi bagi kemaslahatan masyarakat secaraluas.
Menurut Sagala (2009), bahwa kompetensi sosial
meliputi sub kompetensi antara lain:
- Menghargai perbedaan dan mampu mengelola konflik
- Bekerja sama dengan kawan sejawat secara harmonis
- Membangun team work yang kompak, cerdas dan dinamis
- Melaksanakan komunikasi (oral, tertulis, tergambar) secara efektif dan menyenangkan semua pihak terhadap kemajuan pembelajaran
- Mampu memahami dan menginternalisasikan perubahan lingkungan yang berpengaruh terhadap tugasnya
- Memiliki kemampuan menempatkan dirinya dalam system nilai yang berlaku di masyarakat
- Melaksanakan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dalam hal partisipasi, transparansi akuntabilitas, penegakan hukum, dan profesionalisme.
Kompetensi professional berkaitan dengan
bidang studi (Sagala, 2009) terdiri dari sub-kompetensi:
- Memahami mata pelaj aran yang telah diampuhnya
- Memahami standar kompetensi dan standar isi mata pelajaran yang tertera dalam permendiknas serta bahan ajar yang ada dalam kurikulum tingkat satuan (KTSP)
- Memahami struktur, konsep, dan metode keilmuan yang menaungi materi ajar
- Memahami hubungan konsep antar mata pelajaran yang terkait
- Menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari.
Tags
Guru