Menurut Dr. Wirawan, Sp.A (dalam
Dirjenbagais Depag RI, 2003) menyatakan persyaratan profesi antara lain:
Pekerjaan Penuh
Suatu
profesi merupakan pekerjan penuh dalam pengertian pekerjaan yang diperlukan
oleh masyarakat atau perorangan. Tanpa pekerjaan tersebut masyarakat akan
menghadapi kesulitan. Profesi merupakan pekerjaan yang mencakup tugas, fungsi,
kebutuhan, aspek atau bidang tertentu dari anggota masyarakat secara
keseluruhan. Profesi guru mencakup khusus aspek pendidikan dan pengajaran di
sekolah.
Ilmu pengetahuan
Untuk
melaksanakan suatu profesi diperlukan ilmu pengetahuan. Tanpa menggunakan ilmu
tersebut profesi tidak dapat dilaksanakan.
Ilmu
pengetahuan yang diperlukan untuk melaksanakan profesi terdiri dari cabang ilmu
utama dan cabang ilmu pembantu. Cabang ilmu utama adalah cabang ilmu yang
menentukan esensi suatu profesi. Contohnya profesi guru cabang ilmu utamanya
adalah ilmu pendidikan dan cabang ilmu pembantunya masalah psikologi.
Salah
satu persyaratan ilmu pengetahuan adalah adanya teori, bukan hanya kumpulan
pengetahuan dan pengalaman. Fungsi dari suatu teori adalah untuk menjelaskan
dan meramalkan fenomena. Dengan mempergunakan teopri ilmu pengetahuan,
profesional dapat menjelaskan apanyang dihadapinya dan apa yang akan terjadi
jika tidak dilakukan intervensi. Teori ilmu pengetahuan juga mengarahkan
profesional dalam mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam melaksanakan
profesi.
Aplikasi Ilmu Pengetahuan
Ilmu
pengetahuan pada dasarnya mempunyai dua aspek yaitu aspek teori dan aspek
aplikasi. Aspek aplikasi ilmu pengetahuan adalah penerapan teori-teori ilmu
pengetahuan untuk membuat sesuatu, mengerjakan sesuatu atau memecahkan sesuatu
yang diperlukan. Profesi merupakan penerapan ilmu pengetahuan untuk
mengerjakan, menyelesaikan atau membuat sesuatu.
Kaitan
dengan profesi, guru tidak hanya ilmu pengetahuan yang harus dikuasai oleh guru
tetapi juga pola penerapan ilmu pengetahuan tersebut sehingga guru dituntut
untuk mengusai keterampilan mengajar.
Lembaga pendidikan Profesi
Ilmu
pengetahuan yang diperlukan oleh guru untuk melaksanakan profesinya harus
dipelajari dari lembaga pendidikan tinggi yang khusus mengajarkan, menerapkan
dan meneliti serta mengembangkan ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan ilmu
keguruan. Sehingga peran lembaga pendidikan tinggi sebagai pencetak sumber daya
manusia harus betul-betul memberikan pemahaman dan pengetahuan yang mantap pada
calon pendidik.
Prilaku profesi
Perilaku
profesional yaitu perilaku yang memenuhi persyaratan tertentu, bukan perilaku
pribadi yang dipengaruhi oleh sifat-sifat atau kebiasaan pribadi. Prilaku
profesional merupakan perilaku yang harus dilaksanakan oleh profesional ketika
melakukan profesinya.
Menurut Benard Barber (1985) (dalam Depag
RI, 2003), perilaku profesional harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Mengacu kepada ilmu pengetahuan
- Berorientasi kepada insterest masyarakat (klien) buka interest pribadi.
- Pengendalian prilaku diri sendiri dengan mepergunakan kode etik.
- Imbalan atau kompensasi uang atau kehormatan merupakan simbol prestasi kerja bukan tujuan dari profesi.
- Salah satu aspek dari perilaku profesional adalah otonomi atau kemandirian dalam melaksanakan profesinya.
- Standar profesi
Standar
profesi adalah prosedur dan norma-norma serta prinsip-prinsip yang digunakan
sebagai pedoman agar keluaran (out put) kuantitas dan kualitas pelaksanaan
profesi tinggi sehingga kebutuhan orang dan masyarakat ketika diperlukan dapat
dipenuhi.
Dibeberapa negara telah memperkenalkan
“Standar Profesional untuk guru dan Kepala sekolah”, misalnya di USA dimana
National Board of Professional teacher Standards telah mengembangkan standar
dan prosedur penilaian berdasarkan pada 5 (lima) prinsip dasar (Depdiknas,
2005) yaitu:
- Guru bertanggung jawab (committed to) terhadap siswa dan belajarnya.
- Guru mengetahui materi ajar yang mereka ajarkan dan bagaimana mengajar materi tersebut kepada siswa.
- Guru bertanggung jawab untuk mengelola dan memonitor belajar siswa.
- Guru berfikir secara sistematik tentang apa-apa yang mereka kerjakan dan pelajari dari pengalaman.
- Guru adalah anggota dari masyarakat belajar
Standar
di atas menunjukkan bahwa profesi guru merupakan profesi yang membutuhkan
pengetahuan dan keterampilan yang memadai seiring dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi sebab guru akan selalu berhadap dengan siswa yang
memiliki karakteritik dan pengetahuan yang berbeda-beda maka untuk membimbing
peserta didik untuk berkembang dan mengarungi dunia ilmu pengetahuan dan
teknologi yang secara tepat berubah sebagai ciri dari masyarat abad 21 sehingga
tuntutan ini mengharuskan guru untuk memenuhi standar penilaian yang
ditetapkan.
Kode etik profesi
Suatu
profesi dilaksanakan oleh profesional dengan mempergunakan perilaku yang
memenuhi norma-norma etik profesi. Kode etik adalah kumpulan norma-norma yang
merupakan pedoman prilaku profesional dalam melaksanakan profesi.
Kode etik guru adalah suatu norma atau
aturan tata susila yang mengatur tingkah laku guru, dan oleh karena itu
haruslah ditatati oleh guru dengan tujaun antara lain:
- Agar guru-guru mempunyai rambu-rambu yang dapat dijadikan sebagai pedoman dalam bertingkah laku sehari-hari sebagai pendidik.
- Agar guru-guru dapat bercermin diri mengenai tingkah lakunya, apakah sudah sesuai dengan profesi pendidik yang disandangnya ataukah belum.
- Agar guru-guru dapat menjaga (mengambil langkah prefentif), jangan sampai tingkah lakunya dapat menurunkan martabatnya sebagai seorang profesional yang bertugas utama sebagai pendidik.
- Agar guru selekasnya dapat kembali (mengambil langkah kuratif), jika ternyata apa yang mereka lakukan selama ini bertentangan atau tidak sesuai dengan norma-norma yang telah dirumuskan dan disepakati sebagai kode etik guru.
- Agar segala tingkah laku guru, senantiasa selaras atau paling tidak, tidak bertentangan dengan profesi yang disandangnya, ialah sebagai seorang pendidik. Lebih lanjut dapat diteladani oleh anak didiknya dan oleh masyarakat umum.
Kode etik guru ditetapkan dalam suatu
kongres yang dihadiri oleh seluruh utusan cabang dan pengurus daerah PGRI se
Indonesia dalam kongres k XIII di Jakarta tahun 1973, yang kemudian
disempurnakan dalam kongres PGRI ke XVI tahun 1989 juga di Jakarta yang
berbunyi sebagai berikut:
- Guru berbakti membimbing siswa untuk membentuk manusia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
- Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
- Guru berusaha memperoleh informasi tentang siswa sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
- Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar-mengajar.
- Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
- Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
- Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.
- Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
- Guru melaksanakan segala kebijaksanaan Pemerintah dalam bidang pendidikan.
Selain
kode etik guru Indonesia, sebagai pernyataan kebulatan tekad guru Indonesia,
maka pada kongres PGRI XVI yang diselenggarakan tanggal, 3 sampai dengan 8 Juli
1989 di Jakarta telah ditetapkan adanya Ikrar Guru Indonesia dengan rumusan
sebagai berikut :
IKRAR GURU INDONESIA
- Kami Guru Indonesia, adalah insan pendidik bangsa yang beriman dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Kami Guru Indonesia, adalah pengemban dan pelaksana cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, pembela dan pengamal Pancasila yang setia pada Undang-undang Dasar 1945.
- Kami Guru Indonesia, bertekad bulat mewujudkan tujuan nasional dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Kami Guru Indonesia, bersatu dalam wadah organisasi perjuangan Persatuan Guru Republik Indonesia, membina persatuan dan kesatuan bangsa yang berwatak kekeluargaan.
- Kami Guru Indonesia, menjunjung tinggi Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman tingkah laku profesi dalam pengabdiannya terhadap bangsa, negara, dan kemanusiaan.
Tags
Guru
bagus ni untuk reverensi bagi calon guru., Terimakasi atas info yang di berikan, sangat bermanfaat
BalasHapusDitunggu kunjungan baliknya,.