Menurut
undang-undang nomor 11/1966 tentang ketentuan-ketentuan pokok pers, bab 1,
pasal 1, ayat (4) wartawan adalah karyawan yang malakukan pekerjaan
kewartawanan secara kontinu.
Menurut
undang-undang nomor 11/1999 tentang pers, bab 1, pasal 1, ayat (4) wartawan
adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
Menurut
Adinegoro yang dikutip dalam buku Alex Sobur yang berjudul Etika Pers
Propesionalisme dengan Nurani menyatakan bahwa: ”wartawan adalah orang yang
hidupnya bekerja sebagai anggota redaksi surat kabar, baik yang duduk dalam
redaksi dengan bertanggung jawab terhadap isi surat kabar maupun diluar kantor
redaksi sebagai koresponden, yang tugasnya mencari berita, menyusunnya,
kemudian mengirimkannya kepada surat kabar yang dibantunya, baik berhubungan
tetap maupun tidak tetap dengan surat kabar yang memberi nafkahnya” (Sobur,2001).
Menjadi wartawan berarti memiliki peluang
besar untuk berbuat baik. Tujuan wartawan adalah sebagai berikut:
- Meningkatkan pengetahuan masyarakat atas dinamika peradaban manusia dengan menginformasikan apa yang terjadi (to inform) secara aktual, faktual, berimbang dan cermat.
- Mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan wawasan dan integritas moral masyarakat, dengan melakukan pendidikan (to educate) melalui pemberitahuan atau opini yang ditulisnya di media massa.
- Membuat masyarakat senang dan terhindar dari stress dengan menghibur (to entertaint) lewat medianya.
- Melakukan pengawasan sosial (social control), meluruskan perilaku masyarakat yang menyimpang dan mengkritisi kebijakan pemerintah yang tidak populer. Wartawan dapat membentuk opini publik kearah yang maslahat.
Tags
Komunikasi