Pengertian sumber
daya aparatur menurut Badudu dan Sutan dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia,
adalah terdiri dari kata sumber yaitu, tempat asal dari mana sesuatu datang,
daya yaitu usaha untuk meningkatkan kemampuan, sedangkan aparatur yaitu pegawai
yang bekerja di pemerintahan. Jadi, sumber daya aparatur adalah kemampuan yang
dimilki oleh pegawai untuk melakukan sesuatu (Badudu dan Sutan, 1996).
Berdasarkan
pendapat di atas, bahwa sumber adaya aparatur merupakan sesuatu yang dimiliki
seorang pegawai yang berkemampuan untuk melakukan pekerjaan yang telah
dibebankan kepadanya. Sumber daya aparatur merupakan faktor penting untuk
meningkatkan kinerja suatu pemerintahan. Untuk itu sumber daya aparatur perlu
dikelola melalui pemberian pendidikan dan latihan yang diterapkan oleh
pemerintah, untuk mengembangkan sumber daya aparatur.
Sehingga
kinerja suatu pemerintah khususnya di Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Daerah
dapat mewujudkan profesional pegawai. Sehingga kinerja para aparatur tersebut
berdasarkan jabatan dan pekerjaan yang dibebankan kepada aparatur tersebut dapat
berjalan dengan baik.
Berkaitan
dengan sumber daya aparatur di atas, untuk mewujudkan profesional pegawai.
Menurut Jhon M. Echols dan Hassan Shadily dalam Kamus Inggris Indonesia, bahwa
profesional adalah seorang tenaga ahli, pekerjaan yang sesuai di bidangnya, dan
berdasarkan jabatan (Echols dan Hassan, 1996:449).
Berdasarkan
penadapat di atas, bahwa profesional merupakan kinerja seseorang sesuai dengan
jabatan yang diberikan kepadanya. Tugas yang diberikan kepada orang tersebut
harus dipertanggungjawabkan, karena merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan
serta pekerjaan yang diberikan kepadanya tidak boleh ditinggalkan sebelum
pekerjaan itu selesai.
Tags
Industri dan Jasa