Menurut Ibnu Tin, ruqyah adalah kalimat
perlindungan atau asma Allah yang merupakan obat rohaniah. Kalau diucapkan
melalui lisan orang saleh, niscaya akan mendatangkan kesembuhan dengan izin
Allah. Sedangkan menurut Ibnu Mas’ud ruqyah adalah tindakan membaca
mantera-mantera, dan tindakan tersebut diperbolehkan apabila tidak memiliki
jejak syirik.
Karenanya bacaan ruqyah harus jelas dan dapat
didengar oleh orang-orang di sekelilingnya. Dalam pelaksanaan terapi ruqyah,
peruqyah tidak boleh memenggal ayat-ayat al-Qur'an yang bisa merubah maksud dan
makna daripada makna ayat tersebut. Selain itu peruqyah juga harus benar-benari
menghayati ayat-ayat yang dibacanya dengan khusuk. Islam sebagai ajaran yang
menyeluruh dan memenuhi keperluan semua manusia dalam segala aspek kehidupan,
sangat penuh perhatian kepada masalah kesehatan baik kesehatan fisik ataupun
rohani. Bangsa Arab mengenal ruqyah yang mereka ketahui dari Nabi Muhammad. Di
sini ruqyah adalah do’a untuk kesembuhan suatu penyakit yang diderita
seseorang. Sebagian dari mereka mengesahkan sejumlah mantera (ruqyah) dan
menolak sejumlah lainnya.
Syekh
‘Abdurrahman al-Bana mengemukakan, bahwa pada awalnya ruqyah dilarang. Dan
larangan tersebut ditujukan kepada orang-orang yang berkeyakinan tentang
manfaat dan pengaruh kesembuhan itu berasal dari ruqyah serta ruqyah tersebut
digunakan sebagai jampi-jampi yang tidak dikenal, tidak berbahasa Arab, dan
tidak dipahami maknanya. Akan tetapi larangan tersebut kemudian dinaskh
(dihapus) selama ruqyah itu sesuai syarat-syarat al-Qur’an dengan dzikir-dzikir
yang dikenali, juga semua pengaruhnya semata-mata atas izin Allah.
Tags
Psikologi Agama