Undang – undang No. 20 tahun 2003 tentang
Sistem pendidikan Nasional Bab IV pasal 14 menjeaskan bahwa jenjang pendidikan
formal terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan
tinggi. Adapun 3 (tiga) tingkat pendidikan itu adalah sebagai berikut:
Pendidikan Dasar
Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidiakan yang melandasi
jenjang pendidikan menengah. Pendidikan Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI)
atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan
Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
Pendidikan Menengah
Pendidikan menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar. Pendidikan
menengah terdiri atas pendidikan menengah pendidikan umum dan pendidikan menengah kejuruan. Pendidikan menengah
berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah
Kejuruan ( MAK), atau bentuk lain yang sederajat.
Pendidikan Tinggi
Pendidikan tinggi merupakan jenjang
pendidikan setelah pendidiakan menengah yang mencakup program pendidikan
diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doctor yang di seleggarakan oleh
perguruan tinggi. Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan system terbuka.
Akademi menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam satu cabang atau sebagian
cabang ilmu pengetahuan, teknologi dan atau seni tertentu.
Politeknik menyelenggarakan pendidikan
vokasi dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus. Sekolah tinggi
menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau vokasi dalam lingkup satu
disiplin ilmu tertentu dan jika memenuhi syarat dapat menyelanggarakan
pendidikan profesi. Institut menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau pendidikan vokasi alam kelompok
sekelompok disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan atau seni dan jika
memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi. Universitas
menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau pendidikan vokasi dalam sejumlah
ilmu pengetahuan, teknologi, dan atau senidan jika memenuhi syarat dapat
menyelenggarakan pendidikan profesi.
Tags
Psikologi Pendidikan