Bunyi
atau suara didengar sebagai rangsangan pada sel saraf pendengar dalam telinga
oleh gelombang longitudinal yang ditimbulkan getaran dari sumber bunyi atau
suara dan gelombang tersebut merambat melalui media udara atau penghantar
lainnya, dan manakala bunyi atau suara tersebut tidak dikehendaki oleh karena
mengganggu atau timbul di luar kemauan orang yang bersangkutan, maka bunyi-
bunyian atau suara demikian dinyatakan sebagai kebisingan. Jadi kebisingan
adalah bunyi atau suara yang keberadaannya tidak dikehendaki (noise is unwanted
sound).
Bising
umumnya didefinisi kan sebagai bunyi yang tidak dikehendaki. Bunyi adalah
sensasi yang timbul dalam telinga akibat getaran udara atau median lain. Apabila
orang mendengar bunyi suatu benda ada tiga hal yang dapat diperhatikan kerasnya,
tingginya, dan macamnya. Keras ditentukan oleh lebar getaran yang memukul
telinga. Macamnya ditentukan oleh sumber getar.
Bising
dapat diartikan sebagai suara yang timbul dari getaran-getaran yang tidak
teratur dan periodik, ada pula yang mengartikan bahwa kebisingan adalah suara
yang tidak dikehendaki yang bersumber dari alat-alat yang pada tingkat tertentu
dapat menimbulkan gangguan pendengaran
Dalam
rangka perlindungan kesehatan tenaga kerja kebisingan diartikan sebagai semua
suara/bunyi yang tidak dikehendaki yang bersumber dari alat-alat proses
produksi dan atau alat-alat kerja yang pada tingkat tertentu dapat menimbulkan
gangguan pendengaran (Suma’mur, 2009).
Sementara
dalam bidang kesehatan kerja, kebisingan diartikan sebagai suara yang dapat
menurunkan pendengaran, baik secara kualitatif (penyempitan spektrum
pendengaran) maupun secara kuantitatif (peningkatan ambang pendengaran),
berkaitan dengan faktor intensitas, frekuensi, dan pola waktu (Buchari,
2008).
Jadi, dapat disimpulkan bahwa kebisingan
adalah bunyi maupun suara-suara yang tidak dikehendaki dan dapat mengganggu
kesehatan, kenyamanan, serta dapat menimbulkan gangguan pendengaran
(ketulian).