Karyawan
adalah aset utama perusahaan yang menjadi perencana dan pelaku aktif dari
aktivitas organisasi. Karyawan adalah seorang pekerja yang bekerja dibawah
perintah orang lain dan mendapat kompensasi serta jaminan (Hasibuan, 2006).
Undang-undang RI No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam pasal 1 ayat 3
menyebutkan bahwa pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan
menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Sistem
kerja kontrak atau lebih dikenal dengan sistem perjanjian kerja waktu tertentu
(PKWT) diatur dalam Undang-undang RI nomer 13 tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan pasal 50 sampai dengan pasal 66. Sistem kerja kontrak terjadi
pada semua jenis industri dengan waktu yang tidak ditentukan.
Karyawan
kontrak adalah karyawan yang diperbantukan untuk menyelesaikan
pekerjaan-pekerjaan rutin perusahaan, dan tidak ada jaminan kelangsungan masa
kerjanya. Dalam kelangsungan masa kerja karyawan kontrak ditentukan oleh
prestasi kerjanya. Semakin bagus prestasi kerjanya, karyawan kontrak akan
dipertahankan oleh perusahaan, namun jika prestasi kerjanya tidak ada
peningkatan maka perusahaan akan memberhentikan karyawan tersebut. Kewajiban
kerja karyawan kontrak terkadang hampir sama atau bahkan lebih berat dari pada
karyawan tetap. Namun dari segi gaji atau fasilitas lainnya tentu saja sangat
berbeda, termasuk tidak adanya ketentuan pesangon yang jelas apabila perusahaan
tidak lagi menggunakan jasa si tenaga kerja kontrak.
Berdasarkan
pengertian diatas maka dapat disimpulkan bahwa karyawan kontrak adalah
seseorang yang bekerja dalam suatu organisasi atau perusahaan dengan status
kontrak.
Tags
Industri dan Jasa