Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia, guru adalah orang yang pekerjaannya (mata
pencahariannya, profesinya mengajar. Sedangkan Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan menyatakan bahwa guru adalah seorang yang mempunyai gagasan yang
harus diwujudkan untuk kepentingan anak didik, sehingga menjunjung tinggi
mengembangkan dan menerapkan keutamaan yang menyangkut agama, kebudayaan dan
keilmuan.
Profesional
adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber
penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang
memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Profesionalisasi
adalah upaya yang mengarah ke keprofesionalan. Secara etimologi profesionalisasi
terdiri dari dua kata profesional artinya orang yang ahli atau tenaga ahli, dan
isasi sufiks artinya tindakan atau keadaan menjadi. Kata
profesionalisasi di sebut juga proses membuat suatu badan organisasi agar
menjadi profesional. Profesi menuntut suatu keahlian yang didasarkan pada latar
belakang pendidikan tertentu. Artin ya dia benar-benar berpendidikan yan g
mengkhususkan pada suatu keahlian.
Profesionalisasi
pada dasarnya merupakan serangkaian proses pengembangan profesional (profesional development) baik dilakukan melalui
pendidikan atau latihan “prajabatan” maupun “dalam jabatan”.
Mengembangkan
guru berdasarkan kebutuhan individu sangat penting dalam menjalani proses untuk menjadikan guru
profesional. Karena subtansi kajian dan konteks pembelajaran selalu berkembang
dan berubah menurut dimensi ruang dan waktu, guru dituntut untuk selalu
meningkatkan kompetensinya. Para guru
secara bertahap diharapkan akan mencapai suatu derajat kriteria profesional
sesuai dengan standar yang telah ditetapkan UU Nomor 14 Tahun 2005, dan
permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 bahwa semua guru di Indonesia harus memenuhi 3
standar yaitu: (1) standar kualifikasi, (2) standar kompetensi, (3) standar
sertifikasi.
Standar
kualifikasi berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan permendiknas Nomor 16 Tahun
2007, semua guru di Indonesia mionimal bekualifikasi akademik D -IV atau S -1
program studi yang sesuai dengan bidang atau jenis mata pelajaran yang dibinanya. Kompetensi didefinisikan sebagai seperengkat
kemampuan khusus yang merupakan perilaku yang melekat pada diri seseorang guru
guna memenuhi ketentuan bagi suatu
jabatan/profesi tertentu. Adapun kompetensi guru ialah kemampuan khusus yang
bersifat keahlian dalam melaksanakan tugas guru pengajaran yan g dilakukan
secara efektif dan efisien guna tercapainya tujuan pendidikan.
Berdasarkan
UU Sisdiknas Nomor.14 tentang guru dan dosen pasal 10, menentukan bahwa kompetensi guru meliputi
kompetensi kedagogik, kompetensi
kepribadian, kompetensi profesional dan kompetensi sosial.
Kompetensi Pedagogik
Yang
dimaksud dengan kompetensi adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta
didik. Kompetensi ini meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perencanaan
dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta
didik unutk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan guru dalam pengelolaan
pembelajaran peserta didik yang sekurang-kurangnya meliputi hal-hal sebagai
berikut:
- Pemahaman wawasan/landasan kependidikan
- Pemahaman terhadap peserta didik
- Pengembangan kurikulum / silabus
- Perancangan pembelajaran
- Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis
- Pemanfaatan tekhnologi pembelajaran
- Evaluasi hasil belajar (EHB)
- Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yan g dimilikinya
Kompetensi Kepribadian
Kompetensi
kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap,berakhlak mulia, arif dan
berwibawa serta menjadi teladan peserta didik. Dalam standar nasional pendidikan,
dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian adalah kemampuan
kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan
bagi peserta didik dan berakhlak mulia. Kompetensi kepribadian ini memiliki
peran dan fungsi yang sangat besar pengaruhn ya terhadap pertumbuhana dan
perkembangan pribadi para peserta didik. Kompetensi kepribadian ini memiliki
peran dan fungsi yang sangat penting dalam membentuk kepribadian anak, guna
menyiapakan dan mengembangkan sumber daya manusia (SDM) serta mensejahterakan
masyarakat, kemajuan Negara, dan bangsa pada umumnya.
Kompetensi Sosial
Kompetensi
sosial adalah kemampuan guru sebagai bagian dari mas yarakat untuk berkomunikasi
dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga
kependidikan, orang tua / wali peserta didik dan mas yarakat sekitar.
Kompetensi sosial merupakan kemampuan
guru sebagai bagian dari masyarakat yan g sekurang - kurangnya memiliki
kompetensi untuk:
- Berkomunikasi secara lisan dan informasi secara fungsional
- Menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional
- Bergaul efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik
- Bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar
Kompetensi Profesional
Kompetensi
profesional merupakan kemampuan penguasaan materi, pembelajaran secara luas dan
mendalam yang memungkinkan membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi
yang ditetapkan dalam standar nasional pendidikan.
Adapun ruang lingkup kompetensi profesional sebagai berikut:
- Mengerti dan dapat menerapkan landasan kependidikan baik filosofis, psikologis, sosiologis, dan sebagainya.
- Mengerti dan dapat menerapkan teori belajar sesuai taraf perkembangan peserta didik
- Mampu menangani dan mengembangkan bidang studi yang menjadi tanggung jawabnya.
- Mengerti dan dapat menerapkan metode pembelajaran yang bervariasi
- Mampu mengembangkan dan menggunakan berbagai alat, media dan sumber belajar yang relevan
- Mampu mengorganisasikan dan melaksanakan program pembelajaran
- Mampu melaksanakan evaluasi hasil belajar peserta didik
- Mampu menumbuhkan kepribadian
Setelah
standar kualifikasi dan kompetensi terpenuhi ada satu pers yaratan yang harus
di penuhi untuk disebut guru profesional yaitu sebagaimana pada UUGD Nomor 14
tahun 2005 pasal 11 yaitu guru harus
sudah lulus proses sertifikasi.
Berikut ini teks pasal 11 tersebut:
- Sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 diberikan kepad a guru yan g telah memenuhi persyaratan.
- Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program penggadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah.
- Sertifikasi pendidik dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) diatur dengan peraturan pemerintah.
Secara
formal sudah menjadi keharusan bahwa suatu pekerjaan profesi menuntut adanya syarat
-syarat yang harus dipenuhi, termasuk hal ini adalah pekerjaan sebagai guru.
Persyaratan tersebut dimaksudkan untuk menentukan kelayakan seseorang dalam
memangku pekerjaan tersebut. Di samping itu syarat tersebut dimaksudkan agar
seorang guru dalam menjalankan tugas dan
tanggung jawabnya secara profesional serta dapat memberi pelayanan yang
sesuai dengan harapan.
Menurut Amir Daiem Indrakusuma, syarat–syarat suatu pekerjaan dapat dikatakan
profesi apabila memenuhi berikut:
- Syarat profesional
- Syarat biologis
- Syarat psikologis
- Syarat pedagogis-didaktis
Beberapa
syarat yang harus dipenuhi oleh seorang guru sebagaimana disebutkan tersebut
secara rinci dapat dikemukakan sebagai berikut:
Syarat Profesional
Pekerjaan
guru merupakan profesi dalam masyarakat, karena itu seorang guru sebelum
menunaikan tugas mendidik dan mengajar dituntut untuk memiliki beberapa macam
keterampilan yang merupakan pelengkap profesinya. Profesional tersebut biasanya
diasosiasikan dengan ijazah yang memberikan kewenangan dan tanggung jawab guru
dalam melaksanakan tugasnya.
Mengenai
syarat ijazah guru serta kewenangan melaksankan tugasnya tersebut telah dikemukakan pada PP RI N o 19
Tahun 2005 bab VI pasal 29 a yat 3 tentang Standar Nasional Pendidikan bahwa
pendidik pada SMP /MTs atau bentuk lain yang sederajat memiliki: a) kualifikasi
akademik pendidikan minimum diploma empat (D - IV) atau sarjana (S1), b) latar
belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata p elajaran yang diajarkan; dan c)
sertifikat profesi guru untuk SMP /MTs.
Persyaratan
ijazah seperti tersebut, mempunyai orientasi pada pendidikan yang harus
dimiliki guru sebelum terjun ke lapangan. Melalui pendidikan guru tersebut
mereka memperoleh bekal keilmuan yang berkaiatan dengan tugasnya sebagai
pendidik, yaitu pengetahuan akademis.
Pendidikan dan keterampilan khusus yang diperoleh dari lembaga
pendidikan guru yang memberi bekal untuk menunaikan tugas sebagai pendidik
formal di sekolah. Jelasnya adalah ijazah guru yang memberikan hak dan wewenang
menjadi pengajar di kelas.
Syarat Biologis
Profesi
guru sebagai pendidik formal di sekolah tidak dapat dipandang ringan, karena
menyangkut berbagai aspek kehidupan serta menuntut pertanggung jawaban moral
yang berat. Salah satu aspek yang perlu diperhitungkan untuk menjadi seorang
guru adalah persyaratan fisik atau pers yaratan jasmani. Hal ini dimaksudkan bahwa seorang calon guru
harus berbadan sehat dan tidak memiliki cacat tubuh yang dapat mengganggu tugas mengajarnya. Dalam dunia pendidikan
selalu berhadapan dengan muridnya dan juga guru sebagai penentu keberhasilan
pendidikan dituntut untuk memiliki fisik yang memenuhi syarat, maksudnya
guru dalam proses belajar-mengajar harus
selalu dalam keadaan sehat, tidak cacat tubuh serta memiliki stamina yang kuat
untuk melaksanakan tugasnya.
Mengenai
pers yaratan fisik yang harus dipenuhi oleh seorang guru, ini sesuai dengan apa
yang dikemukakan oleh Siti Meichati MA: “Keadaan jasmani calon pendidik seperti
kesehatan dan tidak adanya cacat jasmani yan g menyolok adalah s yarat penting”.
Berdasarkan persyaratan tersebut, jelaslah
bahwa pers yaratan fisikn ya sehat dan
tidak adanya cacat merupakan salah satu persyaratan yan g harus dipenuhi guru. Dengan kondisi yang baik, maka
guru akan dapat tampil di depan kelas dengan baik pula, sehingga interaksi
edukatif yang diharapkan dapat mencapai hasil maksimal.
Syarat Psikologis
Persyaratan
psikologis ini pada hakikatnya ada dua unsur yang sangat kompeten terhadap perkembangan manusia yaitu
unsur jasmani dan unsur rohani. Perpaduan dua unsur dalam setiap manusia itulah
yang menentukan figure guru yang baik.
Pers yaratan tersebut, sepintas lebih menekankan pada kesehatan jiwa
guru. Kesehatan yang dimaksud juga berkaitan dengan kesetabilan emosi guru
dalam melaksanakan tugasnya. Karena perasaan dan emosi guru yang mempunyai
kepribadian yang terpadu tampak stabil optimis dan menyenangkan. Dia dapat
memikat hati anak didiknya, karena setiap anak merasa diterima dan disayangi
oleh guru .
Demikian
juga emosi yang tidak staabil akan membawa keadaan emosi yang tidak stabil
kepada anak didiknya, khususnya dalam masalah yang berkaitan dengan kewajiban
anak didik tersebut. Dengan adanya hal di atas, maka seorang guru harus memiliki mental yang sehat dalam rangka
menunjang keberhasilan program pengajaran.
Syarat Pedagogis-didaktis
Seorang
guru akan melaksanakan tugasnya dengan baik ditentukan oleh pengetahuan
-pengatahuan yang dimilikinya. Baik pengetahuan yang bersifat umum maupun pengetahun
pendidikan. Dengan dasar-dasar pengetahun yang dimiliki diharapkan guru dapat
membuka wawasan yang luas dan dapat mengembangkan diri sesuai dengan perkembangan
zaman. Disamping itu, persyaratan pengetahuan bagi guru ini juga sangat penting
sebagai penunjang dan pembentukan profesi guru. Hal ini dikemukakan oleh Amir Daiem
Indrakusuma dalam bukunya Ilmu Pendidikan Sebuah Tinjauan Teoritis Filosofis,
mengatakan:
“Pembentukan profesi guru, maka diperlukan
pengetahuan-pengetahuan yang merupakan persiapan atau bekal dalam melaksanakan
pekerjaan mendidik”.
Pentingan
ya persyaratan pedagogis-didaktis, maka setiap orang yang menjadi guru harus
memenuhinya dalam melaksanakan tugasnya. Berbagai persyaratan yang harus
dipenuhi guru tersebut, harapan menjadi guru yang baik atau guru yang
profesional dapat tercapai.
Tags
Guru
artikel yang menarik semoga bermanfaat juga bagi orang banyak
BalasHapusditunggu kunjungan balik blognya yah :D