Atau
Hukumonline (2009) Pasal 1 angka 14 UU No 13 Tahun 2009 tentang ketenagakerjaan,
UUK, Perjanjian kerja adalah perjanjian antar pekerja atau buruh dengan pengusaha
atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
Dalam
perjanjian tersebut dapat diketahui definisi karyawan tetap ataupun karyawan
kontrak. Karyawan tetap adalah karyawan ya ng sudah mengalami pengangkatan
sebagai karyawan perusahaan dan kepadanya diberikan kepastian akan keberlangsungan
masa kerjanya. Sedangkan karyawan kontrak merujuk pada UU 13/2003
tentang ketenagakerjaan karyawan kontrak adalah pekerja yang memiliki hubungan
kerja dengan pengusaha dengan berdasarkan pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
(PKWT).
Pengaturan
tentang PKWT ini kemudian diatur lebih teknis dalam Kepmenakertrans No.
100/2004 tentang ketentuan pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu. Jadi
Karyawan kontrak, karyawan yang diperbantukan untuk menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan
rutin perusahaan, dan tidak ada jaminan kelangsungan masa kerjanya. Dalam hal
ini kelangsungan masa kerja karyawan kontrak ditentukan oleh prestasi kerjanya.
Tags
Industri dan Jasa
hmm smg bisa jadi karyawan tetap ya aamiin...
BalasHapus