“Untuk kepentingan pembangunan ekonomi,
sumberdaya alam digolongkan berdasarkan potensi penggunaannya, misalnya (1) sumberdaya
alam penghasil energi, seperti air, gas bumi, sinar matahari, minyak bumi,
batubara dan angin, (2) sumber daya alam penghasil bahan baku yang terdiri atas
bahan bahan galian tambang, biotis, tanah dan perairan, (3) sumberdaya alam
lingkungan hidup seperti udara, landscape, dan sebagainya”.
Menurut
Nursid Sumaatmadja (1981) mengelompokan sumberdaya alam menjadi tiga golongan
yaitu:
Sumberdaya alam yang tidak dapat
diperbaharui
Sumber daya alam yang tidak dapat
diperbaharui yaitu berarti sumberdaya yang tidak dapat dipulihkan kembali
setelah digunakan, atau jika dipulihkan kembali tidak menguntungkan karena
biaya pemulihan lebih besar daripada hasil pemulihannya. Yang termasuk sumber
daya yang tidak dapat dipulihkan kembali , yaitu mineral bahan bakar atau bahan
bakar fosil (fosil fuel) dan logam. Mineral bahan bakar yaitu minyak dan gas
bumi.
Sumber daya alam yang dapat diperbaharui
Sumber daya alam yang dapat diperbaharui
atau sumber daya alam yang dapat pulih, yaitu sumber daya alam yang dapat pulih
kembali secara alamiah ataupun secara budaya setelah dimanfaatkan. Ke dalam sumberdaya
ini termasuk sumberdaya nabati dan hewani, dan energy yang dihasilkan oleh
proses tenaga alam (air, angin, pasang surut, sinar panas matahari). Sumberdaya
ini dalam jangka waktu tertentu dapat pulih kembali.
Sumberdaya alam yang tidak akan habis
Sumberdaya yang tidak akan berakhir yaitu
keindahan panorama yang berharga bagi kepariwisataan, dan faedah–faedah yang
diperoleh dari iklim.
Sumberdaya
dan pemanfaatannya baik yang dapat diperbaharui maupun yang tidak, harus
dilakukan secara bijaksana agar jangan sampai merugikan lingkungan dan manusia
itu sendiri.
Tags
Energi