Sistem
Pendidikan Nasional dalam Undang – undang RI No. 20 Tahun 2003, mengemukakan
bahwa pendidikan terbagi atas:
Pendidikan persekolahan / formal
Pendidikan persekolahan / formal (pasal
14) jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi.
Pendidikan luar sekolah:
- Pasal 26 ayat 2. Pendidikan non formal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian professional.
- Pasal 27 ayat 1. Kegiatan pendidikan informal yang di lakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.
Sedangkan
pendidikan formal menurut Ahmadi dan Ubbiyati (2000) adalah pendidikan yang
berlangsung teratur, bertingkat dan mengikuti syarat – syarat tertentu secara ketat. Pendidikan ini berlangsung
disekolah.
Pendidikan
non formal atau pendidikan luar sekolah menurut Gunawan (2001:63) adalah semua
usaha sadar yang dilakukan untuk membantu pekembangan kepribadian serta
kemampuan anak dan orang dewasa di luar sistem persekolahan melalui pengaruh
yang sengaja dilakukan melalui beberapa sistem dan metode penyampaian seperti
kursus, bahan bacaan, radio, televisi, penyuluhan dan media komunikasi
sebelumnya.
Tags
Psikologi Pendidikan