Stufflebeam
dan Shinkfield (1985) memberikan pengertian evaluasi sebagai: Evaluation is
the process of delineating, obtaining, and providing descriptive and judgmental
information about the worth and merit of some object’s goals, design,
implementation, and impact in order to guide decision making, serve needs for
accountability, and promote understanding of the involved phenomena.
Evaluasi
merupakan suatu proses menyediakan informasi yang dapat dijadikan sebagai
pertimbangan untuk menentukan harga dan jasa (the worth and merit) dari tujuan
yang dicapai, desain, implementasi dan dampak untuk membantu membuat keputusan,
membantu pertanggung jawaban dan meningkatkan pemahaman terhadap fenomena.
Menurut rumusan tersebut, inti dari evaluasi adalah penyediaan informasi yang
dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan.
Senada
dengan pernyataan di atas, RM. Wolf dalam Wallberg, H, J. and Haertal, G.D
(1990). Menyatakan “evaluasi dalam pelatihan adalah kumpulan dan penafsiran
sistematis dari bukti-bukti yang, sebagai bagian dari proses, mengarah pada
suatu penilaian atas nilai-nilai dengan tujuan untuk mengambil suatu tindakan”.
Dari pengertian di atas, bahwa evaluasi dalam suatu proses pelatihan merupakan
suatu penghubung tahap pemberian diklat, tahap perancangan diklat, dan tahap
analisa diklat.
Definisi
di atas mengandung proses-proses kompleks yang diperlukan untuk evaluasi.
Istilah sistematis mengandung arti bahwa informasi yang diperlukan harus ditentukan
dan pemeriksaan atas informasi perlu diadakan dengan baik. Elemen kedua dan
ketiga dari definisi tersebut, yaitu penafsiran bukti dan penilaian atas
nilai-nilai, menunjukkan adanya suatu pertimbangan yang mendalam, dan elemen
terakhirnya yaitu dengan tujuan untuk mengambil suatu tindakan, menggaris
bawahi bahwa evaluasi dimaksudkan untuk memberi rekomendasi bagi perubahan dan
peningkatan mutu pelatihan.
Lembaga
Administrasi negara (LAN) dalam Soebagio Atmodiwirio (2005) mendefinisikan
evaluasi sebagai “proses/kegiatan untuk menentukan kemajuan pendidikan dan
pelatihan dibandingkan dengan tujuan yang telah ditentukan, dan usaha untuk
memperoleh informasi (umpan balik) bagi penyempurnaan program pendidikan dan
pelatihan”.
Apabila
lembaga diklat diumpamakan sebagai tempat mengolah sesuatu dan peserta
diumpamakan bahan mentah maka lulusan dari sekolah itu dapat disamakan dengan
hasil olahan yang sudah siap digunakan. Dalam istilah inovasi yang menggunakan
teknologi maka tempat pengolah ini disebut transformasi.
Tags
HRD