Pada
dasarnya tujuan Pendidikan Luar Sekolah tidak menyimpang dari tujuan Pendidikan
Nasional, yaitu untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman dan
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, berpendidikan,
berdisiplin, bekerja keras, tangguh bertanggung jawab, mandiri, cerdas, dan
terampil serta sehat jasmani dan rohani. Untuk mencapai ke arah tujuan
tersebut, tidak bisa tercapai bila hanya mengandalkan pendidikan formal saja,
maka Pendidikan Luar Sekolah dan pendidikan keluarga saling melengkapi dalam
upaya pencapaian tujuan Pendidikan Nasional tersebut. Dengan kata lain
Pendidikan Luar Sekolah membantu tercapainya tujuan Pendidikan Nasional.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 26 ayat 1 dan 2 menjelaskan
bahwa:
- Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/ atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
- Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional.
Tujuan
Pendidikan Nasional tersebut dituangkan dalam Garis-garis Besar Haluan Negara
(GBHN) bidang pendidikan. Untuk mencapai tujuan Pendidikan Nasional di atas
pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 73 Tahun 1991 Bab II Pasal
2 tentang penyelenggaraan Pendidikan Luar Sekolah yang didalamnya membagi
Sistem Pendidikan Nasional menjadi dua pendidikan yaitu pendidikan sekolah dan
Pendidikan Luar Sekolah.
Selanjutnya dalam peraturan tersebut
dijabarkan tujuan pendididkan luar sekolah, yaitu:
- Melayani warga belajar agar dapat tumbuh dan berkembang sedini mungkin dan sepanjang hayat guna meningkatkan martabat dan mutu kehidupannya.
- Membina warga belajar agar memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap mental yang diperlukan untuk mengembangkan diri, bekerja mencari nafkah atau melanjutkan ke jenjang pendidikan yang tinggi.
- Memenuhi kebutuhan belajar yang tidak dapat dipenuhi dalam jalur pendidikan sekolah.
Selanjutnya
Santoso S. Hamijoyo (1973) menyatakan bahwa : “Tujuan Pendidikan Luar Sekolah
yaitu untuk membantu memecahkan masalah keterlantaran pendidikan, baik bagi
mereka yang belum pernah sekolah maupun yang gagal (drop out) serta memberikan
bekal sikap, pengetahuan dan keterampilan praktis yang relevan dengan kebutuhan
hidup”.
Sementara
secara lebih singkat Sudjana (2001) mengemukakan bahwa “Tujuan Pendidikan Luar
Sekolah itu bersifat jangka pendek dan khusus maksudnya disusun untuk memenuhi
kebutuhan belajar jangka pendek yang di identifikasi dari anak didik dan
masyarakat”.
Berdasarkan
pendapat di atas jelas bahwa tujuan Pendidikan Luar Sekolah adalah memberikan
layanan pendidikan kepada masyarakat untuk mengembangkan potensi peserta didik
serta kuantitas lulusan yang disertai kualitas perubahan tingkah laku yang
didapat dari hasil belajar. Dengan demikian tujuan Pendidikan Luar Sekolah
lebih menekankan kepada perubahan tingkah laku fungsional anak didik dalam hal
pengetahuan, keterampilan dan sikap yang diperlukan.
Tags
Psikologi Pendidikan