Terdapat
syarat-syarat wanita yang boleh dipinang. Pada dasarnya peminangan itu adalah
proses awal dari suatu perkawinan. Dengan begitu perempuan-perempuan yang
secara hukum syara’ boleh dikawini oleh
seorang laki-laki, boleh dipinang. Hal ini berarti tidak boleh meminang
orang-orang yang secara syara’ tidak
boleh dikawini.
Pernikahan
dianggap sebagai dasar pembentukan sebuah keluarga, masyarakat dan negara. Atas
dasar itulah, maka pemilihan pasangan hidup menjadi sesuatu yang penting.
Sering kita dengar bahwa suatu keluarga berpisah walaupun baru didirikan.
Banyak
pendapat tentang jodoh. Namun, yang terpenting bagi kita adalah berusaha dan
bertawakal kepada-Nya. Merujuklah kepada yang telah disyariatkan. Semoga kita
mendapatkan barokah-Nya.
Rasulullah s.a.w. bersabda yang bersabda:
"Seorang wanita dinikahi karena empat perkara; karena hartanya, karena
kecantikannya, karena keturunannya dan karena agamanya. Maka pilihlah wanita
yang taat beragama, karena dia akan dapat menuntun tanganmu". (Hadis
Riwayat Bukhari dan Muslim)
Dalam hadis lain disebutkan: "..........
Beruntunglah orang yang memilih karena agamanya, karena ia akan dapat menuntun
tanganmu".
Perempuan yang diinginkan ingin dikawini
oleh seorang laki- laki dapat dipisahkan kepada beberapa bentuk:
- Perempuan yang sedang berada dalam ikatan perkawinan meskipun dalam kenyataan telah lama ditinggalkan oleh suaminya.
- Perempuan yang di tinggal mati oleh suaminya, baik ia telah digauli oleh suaminya atau belum dalam arti ia sedang menjalani iddah mati dari mantan suaminya.
- Perempuan yang telah bercerai dari suaminya secara talak raj’I dan sedang dalam masa iddah raj’i.
- Perempuan yang telah bercerai dari suaminya dalam bentuk talak bain dan sedang menjalani masa iddah talak bain.
- Perempuan yang belum kawin (Syarifuddin, 2000)
Sedangkan syarat-syarat wanita yang boleh
dipinang adalah sebagai berikut:
Bukan Pinangan Orang Lain
Meminang
wanita yang telah dipinang oleh laki-laki lain hukumnya haram di sisi syarak.
Karena yang demikian itu dapat merusakkan persaudaraan dan menyakitkan hati
orang lain.
Rasulullah s.a.w. bersabda: "Seseorang laki-laki tidak boleh
meminang wanita yang telah dipinang oleh saudaranya (orang lain sesama muslim)
sebelum laki-laki yang meminang terdahulu meninggalkannya (telah putus hubungan
pertunangan), atau tunangan terdahulu itu mengizinkannya". (H.R.
Bukhari)
Apabila
diketahui bahwa tunangan terdahulu sudah jelas tidak menghendakinya lagi, atau
sudah putus hubungan pertunangan, maka lelaki lain boleh meminang tanpa
izinnya.
Bukan Wanita Yang Ditalak Tiga Oleh
Dirinya
Lelaki
yang telah mentalak tiga terhadap isterinya, dia tidak boleh meminang lagi
bekas isterinya, sehingga wanita tersebut telah bertahallul (dinikahi oleh
laki-laki lain kemudian dicerai setelah disetubuhi). Apabila masa iddahnya
telah habis maka bekas suami pertama boleh meminangnya semula.
Bukan Pada Masa Iddah
Tidak
boleh (haram) meminang wanita yang sedang iddah bukan darinya. Tetapi bila
wanita sedang iddah bukan talak raj'iy seorang laki-laki boleh meminangnya
dengan cara ta'ridh (sindiran). Jadi tidak boleh meminang secara berterus
terang. Contoh pinangan degnan ta'ridh adahal; "Engkau cantik' atau
"Banyak orang yang menyukai engkau' dan lain-lain. Talak Raj'iy ialah
talak satu atau dua, jadi masih ada kemungkinan bagi sisuami merujuk isterinya
semula. Wanita yang ditalak raj'iy tidak boleh dipinang secara ta'ridh apa lagi
secara terang-terangan (tasrih).
Merahasiakan Pinangan
Pinangan sebaiknya dirahsiakan dari
diketahui oleh orang banyak, gunanya untuk memperbaiki sesuatu yang tidak
diinginkan. Hal ini untuk menjaga kehormatan si wanita itu sendiri seandainya
suatu hari kelak pertunangan itu putus atau untuk mengelakkan fitnah-fitnah
yang lain.
Rasulullah s.a.w. bersabda yang bersabda;
"Umumkan perkahwinan dan rahasiakan pertunangan".
Tags
Perilaku Seksual