Sistem Ekonomi Kerakyatan adalah Sistem
Ekonomi Nasional Indonesia yang berasas kekeluargaan, berkedaulatan rakyat,
bermoral Pancasila, dan menunjukkan pemihakan sungguh-sungguh pada ekonomi rakyat.
Syarat
mutlak berjalannya sistem ekonomi kerakyatan yang berkeadilan sosial:
- Berdaulat di bidang politik
- Mandiri di bidang ekonomi
- Berkepribadian di bidang budaya
Yang
mendasari paradigma pembangunan ekonomi kerakyatan yang berkeadilan sosial:
- Penyegaran nasionalisme ekonomi melawan segala bentuk ketidakadilan sistem dan kebijakan ekonomi
- Pendekatan pembangunan berkelanjutan yang multidisipliner dan multicultural
- Pengkajian ulang pendidikan dan pengajaran ilmu-ilmu ekonomi dan sosial di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi
Jika kita mengacu pada Pancasila dasar negara
atau pada ketentuan pasal 33 UUD 1945, maka memang ada kata kerakyatan tetapi
harus tidak dijadikan sekedar kata sifat yang berarti merakyat. Kata kerakyatan
sebagaimana bunyi sila ke-4 Pancasila harus ditulis lengkap yaitu kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, yang
artinya tidak lain adalah demokrasi ala Indonesia. Jadi ekonomi kerakyatan
adalah (sistem) ekonomi yang demokratis. Pengertian demokrasi ekonomi atau
(sistem) ekonomi yang demokratis termuat lengkap dalam penjelasan pasal 33 UUD
1945 yang berbunyi: “Produksi dikerjakan oleh semua untuk semua dibawah
pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat lah
yang diutamakan bukan kemakmuran orang seorang. Sebab itu perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang
sesuai dengan itu ialah koperasi.”
Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi,
kemakmuran bagi semua orang. Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi
Negara dan yang menguasai hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Kalau
tidak, tampuk produksi jatuh ke tangan orang-orang yang berkuasa dan rakyat
yang banyak ditindasinya. Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup
orang banyak boleh ada di tangan orang-seorang.
Bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus
dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Tujuan
yang diharapkan dari penerapan Sistem Ekonomi Kerakyatan:
- Membangun Indonesia yang berdikiari secara ekonomi, berdaulat secara politik, dan berkepribadian yang berkebudayaan.
- Mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan.
- Mendorong pemerataan pendapatan rakyat.
- Meningkatkan efisiensi perekonomian secara nasional.
Lima
hal pokok yang harus segera diperjuangkan agar sistem ekonomi kerakyatan tidak
hanya menjadi wacana saja:
- Peningkatan disiplin pengeluaran anggaran dengan tujuan utama memerangi praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam segala bentuknya.
- Penghapusan monopoli melalui penyelenggaraan mekanisme persaingan yang berkeadilan (fair competition).
- Peningkatan alokasi sumber-sumber penerimaan negara kepada pemerintah daerah.
- Penguasaan dan redistribusi pemilikan lahan pertanian kepada petani penggarap.
- Pembaharuan UU Koperasi dan pendirian koperasi-koperasi “ sejati” dalam berbagai bidan usaha dan kegiatan. Yang perlu dicermati, peningkatan kesejahteraan rakyat dalam konteks ekonomi kerakyatan tidak didasarkan pada paradigma lokomatif, melainkan pada paradigma fondasi.
Tags
Ekonomi